Wajib Pajak menurut Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diartikan sebagai orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan. Selanjutnya untuk ketertiban administrasi perpajakan Wajib Pajak diberikan tanda pengenal diri atau identitas yang berupa Nomor Pokok Wajib Pajak. Artinya bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, wajib mendaftarakan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak dimana dia tinggal untuk mendapatkan tanda pengenal atau identitas berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sejak tanggal 29 Oktober tahun 2021, pengaturan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dijadikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, memberikan kesetaraan serta upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efisien dan efektif bagi Wajib Pajak, dan mendukung program kebijakan satu data Indonesia supaya dapat tercapai penggunaan nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam sistem pelayanan perpajakan.
Petunjuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Dalam Peraturan tersebut disebutkan bahwa sejak tanggal 14 Juli 2022 Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NPWP nya menggunakan Nomor Induk Kependudukan. Menurut Peraturan Menteri tersebut yang dimaksud dengan Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Sesuai dengan pengertian tersebut berarti terdapat kesamaan fungsi antara Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Nomor Induk Kependudukan yaitu sebagai tanda pengenal atau identitas yang bersifat unik dan tunggal.
Meskipun Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak sama-sama sebagai tanda pengenal atau identitas, akan tetapi terdapat perbedaan yang mendasar diantara keduanya. Perbedaan tersebut terletak pada jumlah digit susunan angka yang terdapat pada NPWP dan NIK. Susunan angka yang terdapat pada NPWP terdiri dari 15 digit sedangkan NIK terdiri dari 16 digit angka.
Menyikapi perbedaan format angka antara NIK dan NPWP, maka atas permohonan pendaftaran Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, Direktorat Jenderal Pajak tidak langsung mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak. Setelah Direktorat Jenderal Pajak menerima permohonan pendaftaran Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, langkah selanjutnya adalah melakukan sinkronisasi dengan data kependudukan yang berada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Apabila hasil pemadanan data kependudukan dinyatakan valid, maka permohonan pendaftaran Wajib Pajak diterima dan Nomor Induk Kependudukannya digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Sebaliknya apabila hasil pemadanan dinyatakan belum valid, maka Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan permintaan klarifikasi atas data Wajib Pajak sampai dengan valid kemudian NPWP yang sesuai NIK baru bisa diberikan.
Dengan kata lain bahwa upaya untuk mewujudkan Satu Data Indonesia melalui mekanisme pengunaan NIK menjadi NPWP, tetap melalui tahapan permohonan dari Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk. Meskipun melalui tahapan permohonan, apabila Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk belum melakukan pemadanan data, maka penggunaan NPWP dengan format 15 digit hanya dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak. Kesimpulannya bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022, sejak tanggal 1 Januari 2024 seluruh Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, telah menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain. Ayo cek validitas data NPWP kamu!

Penulis: Westty Prianti