persepsi.co.id||Salah satu poin dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 Oktober 2021, adalah Integrasi antara NIK dan NPWP. Integrasi ini akan menjadi Single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi database master file wajib pajak pada sistem perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.

Integrasi antara NIK dan NPWP merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang sedang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan diprediksi akan selesai dan dapat digunakan mulai 1 Januari 2024. Integrasi ini dilatarbelakangi karena setiap penduduk Indonesia memiliki banyak nomor identitas berbeda yang tersebar di berbagai lembaga dan instansi. Tidak hanya itu, di lapangan sering ditemukan pula NIK ganda yang menghambat proses integrasi. Dalam kurun waktu sampai dengan Tahun 2024 diharapkan sudah terdapat database NIK yang valid sehingga penggunaan NIK sebagai NPWP sudah tepat sasaran.

Pelaksanaan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk Indonesia sekarang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini dimaksudnya agar tercapai tiga tujuan kebijakan yaitu untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketetuan penggunaan NIK sebagi NPWP bagi wajib pajak Orang Pribadi; memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP; dan mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan

Integrasi antara NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang disahkan tanggal 8 Juli 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk memperbaharui aturan perpajakan yang mana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI dan untuk WNA, Badan, dan Intansi Pemerintah cukup menambahkan 0 (nol) di depan NPWP aktif mereka saat ini, sehingga akhirnya semua NPWP nanti akan mempunyai 16 digit. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang saat ini sudah memiliki NPWP (pemilik NPWP lama), maka NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru atau berstatus valid.
Meski demikian ada potensi NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum sesuai dengan data kependudukan. Perbedaan data antara data wajib pajak dan data kependudukan berupa alamat tempat tinggal, pekerjaan, dan NIK yang belum terintegrasi. Wajib Pajak dapat memperbaharui profil jenis usaha (jika memiliki usaha) dan update data tanggungan anggota keluarga. Untuk mengatasi perbedaan data atau data yang belum sesuai dengan profil pada sistem perpajakan, maka Wajib Pajak dapat melakukan update dan validasi data profil melalui akun DJPonline masing-masing Wajib Pajak melalui website djponline.pajak.go.id.
Kekhawatiran yang timbul di masyarakat dengan adanya integrasi NIK dan NPWP ini adalah semua warga negara menjadi memiliki kewajiban membayar pajak. Namun hal ini tidak perlu dikhawatirkan, karena kewajiban perpajakan akan dikenakan kepada Warga Negara yang secara subjektif dan objektif memenuhi ketentuan perpajakan. Sebagai contoh yang memiliki kewajiban perpajakan adalah karyawan yang memiliki penghasilan diatas Rp.4.500.000 per bulan atau melebihi Rp.54.000.000 per tahunnya.

Sebagai karyawan untuk pajak penghasilannya akan dipotong oleh perusahaan dan Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan penghasilan selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Adapun masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak dikenakan pajak. Jadi bukan berarti NIK sebagai NPWP memaksa orang dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) harus bayar pajak. Sedangkan untuk pelaku usaha UMKM Wajib Pajak Orang Pribadi, jika omset (peredaran usaha) dalam 1 tahun masih kurang dari Rp.500.000.000,- belum dikenakan Pajak Penghasilan. Contoh tersebut, dapat menghapus kekhawatiran para Wajib Pajak bahwa dengan diberlakukannya NIK sebagai NPWP berarti harus membayar pajak.
Direktorat Jenderal Pajak juga mengatur ketentuan yang berlaku bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP. Adapun untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP. Aktivasi itu dilakukan melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan. Untuk wajib pajak cabang diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Dengan diresmikannya penggunaan NIK sebagai NPWP diharapkan akan mempermudah administrasi bagi kedua belah pihak, baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Masyarakat tak perlu lagi mencatat begitu banyak nomor identitas untuk berbagai instansi, sedangkan pemerintah akan mudah memberikan pelayanan serta pengawasan yang lebih baik terhadap kewajiban Warga Negara di berbagai instansi karena hanya menggunakan NIK sebagai identitas tunggal. Bersama membangun Negeri dengan Taat Pajak, satu data menuju Indonesia Maju.

Penulis : Tavip Apriliyani