Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2025 telah resmi dimulai sejak Senin (17/11) dan akan berlangsung selama 14 hari ke depan hingga Minggu (30/11/2025). Operasi terpadu ini melibatkan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, dan didukung penuh oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang.

Operasi Zebra bertujuan utama untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif, serta menjadi momentum untuk menekan angka pelanggaran dan meningkatkan keselamatan berkendara di seluruh wilayah Kota Tangerang.

Dukungan Penuh dari Dishub

 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menyatakan dukungan penuh terhadap operasi ini.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi setiap aturan yang berlaku. Operasi Zebra bukan sekadar penindakan, tetapi momentum untuk bersama-sama menekan angka pelanggaran dan meningkatkan keselamatan berkendara,” ujar Achmad Suhaely, Rabu (19/11/25).

Achmad Suhaely juga menegaskan bahwa keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya harus menjadi prioritas utama. “Gunakan helm, patuhi rambu, jangan melawan arus, dan pastikan selalu mengutamakan keselamatan,” harapnya.

Fokus Penindakan di Ruas Protokol

 

Operasi ini difokuskan di seluruh ruas jalan protokol di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Sejumlah titik yang menjadi fokus pengawasan ketat meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kisamaun Pasar Lama, Jalan Perintis Kemerdekaan, serta Jalan Frontage.

Dishub Kota Tangerang turut menyiagakan personel di sejumlah lokasi untuk mendukung rekayasa lalu lintas, pengaturan simpang, dan memastikan mobilitas masyarakat tetap lancar selama operasi berlangsung.

6 Pelanggaran Utama Menjadi Target

 

Penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2025 difokuskan pada pelanggaran lalu lintas kasat mata. Masyarakat diimbau untuk segera menertibkan kelengkapan berkendara dan mematuhi peraturan, mengingat enam jenis pelanggaran utama yang menjadi target penindakan adalah:

  1. Aksi balap liar

  2. Pengendara melawan arus

  3. Berkendara sambil menggunakan handphone atau alat komunikasi

  4. Pengendara di bawah umur

  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt)

  6. Tidak menggunakan helm saat berkendara