
Oleh Sri Hartanti Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Madya Tangerang
Setiap wajib pajak diharapkan selalu menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu sebagimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ke Tiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan telah disempurnakan dengan UU Nomor 7 tentang Harmonisasi Perpajakan. (UU HPP)
Sistem perpajakan di Indonesia adalah menganut Self Assesment. Sistem ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung , melaporkan dan membayar pajak-pajak terutang melalui Surat Pemberitahuan tanpa menggantungkan adanya surat tagihan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam sistem self assessment ini, terkadang dalam memenuhi kewajiban tersebut terdapat kendala yang tidak dapat dihindari. Wajib pajak bisa saja melakukan kesalahan atau kekeliruan dalam pengisian SPT. Untuk itu sesuai Pasal 8 ayat 1 UU HPP, wajib pajak berhak melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan. Wajib pajak tidak perlu merasa khawatir apabila di kemudian hari menyadari ternyata SPT yang telah disampaikannya terdapat kekeliruan.
Pada kesempatan ini, penulis akan menguraikan bagaimana ketentuan dan tata cara pembetulan SPT Tahunan PPh Badan maupun PPh Orang Pribadi.
Ketentuan Pembetulan SPT dengan Kemauan Sendiri
Sesuai dengan penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU HPP yang diuraikan secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Pembetulan ini dapat dilakukan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan; atau Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Yang dimaksud dengan mulai melakukan tindakan pemeriksaan adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Apabila DJP telah melakukan pemeriksaan tetapi belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada wajib pajak masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan atas masa/tahun pajak yang diperiksa. Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tersebut dilakukan dalam laporan tersendiri dan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang. Namun, untuk membuktikan kebenaran laporan Wajib Pajak tersebut, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai.
Secara ketentuan, tidak ada batas waktu penyampaian pembetulan SPT Tahunan kecuali yang terkait kegiatan pemeriksaan sebagaimana yang diuraikan di atas. Namun apabila SPT Pembetulan tersebut merupakan SPT dengan status Lebih Bayar atau SPT Rugi, maka batas pembetulan SPT paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan pajak. Daluwarsa penetapan adalah adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
Sebagai contoh, SPT Tahunan tahun pajak 2019 akan daluarsa penetapan pada 31 Desember 2024, maka atas SPT Tahunan tersebut hanya dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan dengan status Lebih Bayar paling lambat 31 Desember 2022, tetapi masih dapat melakukan pembetulan SPT dengan status Kurang Bayar. Jika Pembetulan SPT Tahunan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 bulan.
Pembetulan SPT juga dapat dilakukan atas tindak lanjut dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Perlu digarisbawahi bahwa SP2DK bukan merupakan produk pemeriksaan. Apabila dalam rangkaian proses SP2DK tersebut terdapat perbedaan antara Wajib Pajak dengan fiskus atas penerapan dari sebuah ketentuan, saat itulah kasusnya akan ditingkatkan ke tahap pemeriksaan.
Terkait Wajib Pajak yang telah dilakukan pemeriksan atas suatu tahun pajak tertentu yang hasil ketetapannya berkaitan dengan tahun pajak lainnya, atas tahun pajak yang terkait tersebut dapat dilakukan pembetulan. Ketentuan ini diatur dalam PMK-18/2021 yang menyatakan bahwa dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
Sebagai contoh, apabila atas tahun pajak 2021 wajib pajak melaporkan SPT Rugi yang nilai kerugiannya dikompensasikan ke tahun pajak 2022. Ternyata hasil pemeriksaan atas tahun 2021 tersebut nilai Ruginya berkurang, berpengaruh kepada kompensasi kerugian tahun pajak 2022, maka atas SPT Tahun pajak 2022 Wajib Pajak dapat melakukan Pembetulan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima surat ketetapan pajak.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT baik SPT Tahunan maupun SPT Masa, juga disertai fasilitas untuk kemudahan perbaikan SPT. Wajib pajak tidak perlu khawatir berlebihan atas kebenaran pengisian SPTnya, yang dapat mengakibatkan pelaporannya terlambat. Jangan lupa, atas keterlambatan tersebut terdapat sanksi administrasi yang menyertai.
Regulasi perpajakan kita tidak mengatur berapa kali pembetulan dapat dilakukan. Oleh karena itu, apabila di kemudian hari wajib pajak menyadari telah melakukan kesalahan dalam menjalankan kewajiban perpajakan, silakan segera melakukan pembetulan SPT. Membetulan SPT dengan kemauan sendiri dapat menghindari potensi sanksi perpajakan di masa datang.
*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi.



