
Oleh Slamet Riyanto
Beberapa kali penulis mendapatkan pertanyaan dari wajib pajak baik melalui hp maupun di helpdesk mengenai pembuatan billing di DJPonline untuk tahun 2025 sudah tidak bisa. Wajib Pajak belum mengetahui bahwa pembuatan billing untuk tahun pajak 2025 sudah menggunakan coretax. Ketidaktahuan Wajib Pajak bisa terjadi karena memang belum pernah mendapatkan informasi atau sudah pernah mendapatkan informasi tetapi masih bingung cara membuatnya sehingga mereka masih menggunakan DJPonline. Pemerintah telah menerapkan sistem inti administrasi perpajakan baru (coretax) mulai 1 Januari 2025. Dengan diberlakukannya coretax, ada beberapa hal yang mengalami perubahan, salah satunya adalah pembuatan billing.
PMK-81 Tahun 2024
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (coretax). Coretax merupakan sistem teknologi informasi yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan. Penerbitan aturan tersebut menjawab kebutuhan akan regulasi dalam rangka pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transaparan, efektif, akuntabel, dan fleksibel. PMK-81 Tahun 2024 mencakup tujuh aspek yaitu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik; pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pendaftaran objek pajak bumi dan bangunan; pembayaran dan penyetoran pajak termasuk pengembalian kelebihan pembayaran dan imbalan bunga; penyampaian dan pengelolaan SPT; pemberian layanan adminitrasi perpajakan; ketentuan teknis pelaksanaan sistem coretax; dan contoh format dokumen dan penghitungan perpajakan. Jadi pembuatan billing dalam rangka pembayaran pajak mengikuti aturan PMK-81 Tahun 2024.
Pembuatan Kode Billing Coretax
Kode billing merupakan kode identifikasi yang harus dibuat oleh wajib pajak sebelum pembayaran pajak. Pembuatan billing di coretax berbeda dengan sebelumnya. Lantas bagaimana pembuatan billing di coretax?.
Secara umum, ada tiga cara pembuatan kode billing dalam sistem coretax. Pertama, kode billing yang dibuat sehubungan dengan aktivitas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) baik SPT Masa maupun SPT Tahunan. Dalam aktivitas pelaporan SPT, pembuatan kode billing melekat pada rangkaian aktivitas pelaporan SPT. Rangkaian aktivitas yang dimaksud adalah wajib pajak membuat faktur pajak atau bukti potong tergantung SPT yang mau dilaporkan. Setelah dibuat, faktur pajak atau bukti potong tersebut diterbitkan sampai dibuat konsep SPT kurang bayar. Ada hal baru terkait pembuatan kode biling di coretax yaitu adanya akun deposit pajak. Deposit pajak dapat dipilih saat membuat kode billing kalau rangkaian aktivitas pelaporan SPT belum dilakukan. Artinya wajib pajak dapat membuat biling dulu sebelum membuat bukti potong dan melaporkan SPT dengan memilih akun deposit pajak. Tujuannya adalah untuk memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak.
Kedua adalah pembuatan kode billing sehubungan dengan pembayaran tagihan atau ketetapan pajak. Tagihan atau ketetapan pajak yang diterima, wajib pajak dapat membuat kode billing berdasarkan tagihan atau ketetapan tersebut. Kode billing akan ter-generate sesuai dengan nomor surat, jenis pajak, dan masa pajak dalam surat tagihan atau ketetapan pajak. Dalam cara pertama dan kedua, pembuatan kode billing tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan kegiatan ikutan dari aktivitas awalannya, seperti pembuatan SPT dan penerimaan tagihan / ketetapan pajak. Dalam hal ini, pembuatan kode billing menjadi satu rangkaian dengan kegiatan sebelumnya. Dengan begitu, kemungkinan kesalahan dalam pembuatan kode billing dapat dikurangi.
Ketiga pembuatan kode billing untuk aktivitas selain pembuatan SPT dan pembayaran tagihan atau ketetapan pajak. Proses pembuatan kode billing secara mandiri ini boleh dikatakan hampir mirip dengan pembuatan kode billing yang selama ini dilakukan sebelum implementasi coretax. Pembuatan kode billing dilakukan dengan mengisi jenis pajak, masa dan tahun pajak, serta nominal pembayaran. Untuk pembayaran terkait objek tanah dan/atau bangunan, Nomor Objek Pajak (NOP) dan alamat objek pajak harus diisikan juga. Pembuatan kode billing secara mandiri masih dimungkinkan untuk pembayaran pajak untuk angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 baik orang pribadi maupun badan, PPh Final untuk wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (PP 55 Tahun 2022), deposit pajak, dan pembayaran lain selain yang berhubungan dengan SPT dan/atau tagihan/ketetapan pajak. Perlu diketahui bahwa kode billing yang berhasil tergenerate dan terunduh oleh sistem memiliki masa aktif sampai dengan tujuh hari sejak dibuat. Jika waktu terlewati, maka wajib pajak harus membuat kode billing yang baru untuk dapat melakukan pembayaran pajak.
Untuk bisa membuat kode billing maka kita harus login coretax. Wajib Pajak badan dan Instansi Pemerintah login menggunakan PIC lalu impersonate. Kode billing terkait pelaporan SPT otomatis muncul saat SPT kurang bayar diklik bayar dan kirim setelah dimasukkan kode otorisasi dengan benar. Kode billing mandiri dan terkait tagihan atau ketetapan pajak ada di menu pembayaran, lalu kita pilih sub menu yang sesuai apakah layanan mandiri atau ketetapan pajak.
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi bukan cerminan pendapat Instansi tempat penulis bekerja


