Lebak (Persepsi.co.id)- Bupati lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya, hadiri langsung apel gelar pasukan satgas pendisiplinan masyarakat menjelang dibelakukannya peraturan bupati nomor 28 tahun 2020.

Dimana peraturan tersebut tentang adaptasi kebiasan baru dan kampanye pemakaian masker serta melaksanakan 3M (memakai Masker, menjaga Jarak, menghindari kerumunan).(10/9/20)

Dalam sambutannya Bupati Lebak menyampaikan bahwa dengan semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi di Kabupaten Lebak untuk itu Ia mengajak  bersama sama menjaga diri.

“Menjaga keluarga kita dari penularan virus covid 19 dengan cara hidup sehat dengan melakukan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” katanya.

Hal itu Ia Katakan, karena penularan virus sebagian besar terjadi akibat banyaknya aktifitas di luar daerah terutama daerah yang sudah masuk dalam zona merah.

Ia juga berpesan, kepada seluruh warga kabupaten lebak untuk mengurangi beraktifitas di luar daerah dan kepada seluruh ASN tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah tanpa izin pimpinan.

“Jika tetap melaksanakan maka akan dilaksanakan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Perlu saya sampaikan bahwa terbitnya perbub 28 tahun 2020 esensinya bukan untuk mempersempit atau membatasi ruang gerak masyarakat tapi semata mata untuk melindungi masyarakat dari penyebaran virus covid 19,” tutur Iti

Adapun adanya denda dalam peraturan, Jelas Iti hanya sekedar untuk mengingatkan seluruh masyarakat akan bahayanya virus, karena sampai saat ini belum adanya vaksin untuk mencegah penyebaran virus.

“Terakhir kepada seluruh anggota satgas untuk tetap menajaga kesehatan dan menggunakan APD yang memadai dan secara santun dalam melaksanakan tidakan yang melanggar, demi terjaganya kesehatan masyarakat lebak, ucapnya.

Sementara itu Kapolres dan Dandim kepada seluruh anggotanya untuk menjadi pelopor dan contoh kepada masyarakat dalam penerapan perbub 28 tahun 2020 dan selalu memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahayanya virus covid 19. (Hms/Elp)