
Oleh : Slamet Riyanto
Sudah menjadi rutinitas setiap tahun, menjelang Hari Raya Idul Fitri pemberi kerja memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Pemberian THR dilakukan oleh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, sampai orang pribadi kepada asisten rumah tangga yang dipekerjakannya. THR merupakan penghasilan sehingga berdasarkan UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan termasuk objek pajak. Oleh karena itu, pemberi kerja harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21 ketika memberikan THR kepada karyawannya.
PP 58 Tahun 2023
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dan ditindanlanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Berdasarkan PP 58 Tahun 2023, Pemerintah menetapkan tarif pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata (TER) dan tetap memberlakukan tarif lama berdasarkan Pasal 17 UU PPh. Ada beberapa perubahan dalam PP No. 58 Tahun 2023, salah satunya adalah adanya masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir adalah masa Desember atau masa terakhir dibayarkan penghasilan. Penghitungan PPh Pasal 21 atas masa pajak terakhir menggunakan tarif pasal 17 UU PPh, sedangkan untuk selain masa pajak terakhir menggunakan tarif TER. Selain itu, PP ini juga mengubah Pasal 2 ayat (3) PP No. 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 2 PP No. 80 Tahun 2010 mengatur tentang penghasilan tetap dan teratur yang pemotongan pajaknya menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh, dengan berlakunya PP No 58 Tahun 2023 maka pemotongan PPh Pasal 21 berubah yaitu untuk masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dan selain masa pajak terakhir menggunakan TER. PP 58 Tahun 2023 berlaku mulai 1 Januari 2024.
Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada PMK 168 Tahun 2023 terdiri atas: a. pemberi kerja yaitu orang pribadi clan Badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama clan dalam bentuk apa pun, termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan; b. Instansi Pemerintah, termasuk lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan; c. dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, dan/ atau pembayaran lain dengan nama apa pun yang terkait dengan program pensiun, yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. orang pribadi dan Badan, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya; dan e. Penyelenggara Kegiatan, termasuk Badan, Instansi Pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apa pun berkenaan dengan suatu kegiatan. Sementara pemberi kerja yang tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak meliputi: a. kantor perwakilan negara asing; b. organisasi internasional: 1. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan syarat: a) Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan jdih.kemenkeu.go.id – 6 – b) tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; dan 2. yang diatur khusus berdasarkan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan yang didasarkan pada ketentuan dalam perJanJian internasional, yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan c. orang pribadi yang: 1. tidak melakukan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas; atau 2. melakukan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas dan mempekerjakan orang pribadi yang: a) semata-mata melakukan pekerjaan rumah tangga; atau b) melakukan pekerjaan atau jasa yang tidak terkait dengan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas pemberi kerja.
Penghitungan PPh Pasal 21 atas THR
Pemberlakuan TER dalam pemotongan PPh Pasal 21 menyebabkan perubahan cara penghitungannya jika dibandingkan sebelum diberlakukan PP 58 Tahun 2023. Pada dasarnya PP 58 Tahun 2023 memudahkan pemotong pajak dalam melakukan pemotongan PPh Pasal 21, memudahkan wajib pajak mengetahui PPh Pasal 21 yang dipotong dan kemudahan administrasi perpajakan. Jika sebelum berlaku aturan PP 58 tahun 2023, penghitungan PPh Pasal 21 atas THR dilakukan dengan cara menghitung gaji pada masa diberikan THR dikalikan 12 atau disetahunkan lalu ditambah THR kemudian dikurangi PTKP ketemulah penghasilan kena pajak. Penghasilan Kena Pajak dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh menjadi PPh Pasal 21 terutang kemudian dikurangi PPh pasal 21 atas gaji yang disetahunkan dan baru ketemu PPh Pasal 21 atas THR. Dengan berlakunya TER, penghitungan PPh Pasal 21 atas menjadi lebih mudah yaitu dengan menjumlahkan penghasilan bruto masa tersebut dan dikalikan tarif TER. Dan nanti, di masa pajak terakhir dihitung kembali menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.
Pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023 menjadi lebih simple. Pemotong pajak agar memotong PPh Pasal 21 atas THR yang diberikan kepada pekerjanya. Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, atau melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan mempekerjakan orang pribadi yang: a) semata-mata melakukan pekerjaan rumah tangga; atau b) melakukan pekerjaan atau jasa yang tidak terkait dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas pemberi kerja tidak memotong PPh Pasal 21.
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi bukan kebijakan instansi dimana penulis bekerja.



