Serang, (persepsi.co.id)- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk memastikan setiap alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (8/10/2026). Rapat ini beragendakan Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Raperda APBD 2027 sekaligus Pengambilan Keputusan atas Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Deden menyampaikan apresiasi sekaligus sependapat dengan pandangan fraksi-fraksi di DPRD. Menurutnya, APBD harus ditempatkan sebagai instrumen strategis pembangunan, bukan sekadar dokumen administratif keuangan.
”Raperda APBD 2027 diarahkan pada sektor belanja yang lebih fokus, efisien, produktif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Ukurannya bukan pada seberapa besar anggaran dibelanjakan, melainkan seberapa besar manfaat yang diterima oleh masyarakat,” ujar Deden.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Deden memastikan setiap program yang dicanangkan pemerintah akan memiliki target, penanggung jawab, dan indikator keberhasilan yang terukur. Ia menilai, seluruh catatan dan rekomendasi dari DPRD merupakan bagian penting untuk menyempurnakan rancangan APBD agar semakin responsif terhadap kebutuhan publik dan tetap menjaga kesehatan fiskal daerah.
Pemprov Banten, lanjut Deden, mengajak seluruh pihak untuk ikut mengawal pelaksanaan APBD 2027, mulai dari tahap penyusunan, pengadaan, hingga pertanggungjawaban.
”Pemerintah terbuka terhadap pengawasan DPRD dan masyarakat, karena kualitas APBD pada akhirnya diukur dari pelaksanaan di lapangan. Sinergi ini menjadi energi bagi kita menuju Banten yang maju, adil merata, dan tidak korupsi,” tegasnya.
Selanjutnya, Raperda APBD 2027 akan dibahas lebih terperinci oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Sementara itu, terkait pengesahan perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Deden menekankan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dilaksanakan secara proporsional dan berkeadilan.
”Peningkatan PAD tidak boleh hanya berorientasi pada angka penerimaan. Hal itu harus sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan, kemudahan bagi masyarakat, kepastian hukum, serta penciptaan iklim usaha yang kondusif,” pungkasnya.


