Sumut (persepsi.co.id)- Untuk menindak lanjuti tentang pencuri yang kerap terjadi di perkebunan sawit milik warga masyarakat Desa Nogorejo kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang ini,

Pemerintah Desa (pemdes) adakan musyawarah di Aula (Balai umum) Desa Nogorejo
Rabu malam 09 / 12 / 2020

Dalam musyawarah ini Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ketua Bidang,”Toni Hariadi” menjelaskan saat di komfirmasi awak media, untuk musyawarah ini dihadiri oleh Pemerintah Desa (pemdes) tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinkamtibmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sebagian warga masyarakat juga turut serta menghadiri.

Adapun materi pokok pembahasan yang di musyawarahkan adalah tentang penetapan Peraturan Desa (perdes) untuk penindakan para pencuri buah sawit di perkebunan milik warga masyarakat yang kerap terjadi dan yang sangat merugikan warga masyarakat terutama yang memiliki perkebunan sawit.
“Jelasnya Toni kembali”.

Masyarakat sudah muak dengan tindakan persuasif yang diberikan hanya dengan perjanjian apabila tertangkap akan tetapi masih terus terulang dan terulang lagi
“kata Toni kembali”

Hendaknya para pencuri itu apabila tertangkap di beri hukuman pidana biar ada efek jerahnya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatanya.
itulah harapan dan kemauan warga masyarakat Desa Nogorejo kec.Galang, Kab.Deliserdang dalam musyawarah ini,” tambahnya Toni”.

Sementara untuk tindakan yang diminta warga yang merasa dirugikan dari perbuatan para pencuri ini akan disusun melalui Peraturan Desa (perdes) yang dimusyawarahkan bersama bisa atau tidaknya untuk ditetapkan di Hukum Pidana.
“Tandasnya”Sugeng.s