Oleh Slamet Riyanto

 

Perdagangan online berkembang sangat pesat baik di Indonesia maupun dunia. Perkembangan yang pesat ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satu faktor yang mendukung perkembangan perdagangan online adalah meningkatnya penggunaan smartphone, kemudahan mengakses internet, dan kemudahan-kemudahan lainnya yang ditawarkan pedagang online yang bisa memikat konsumen untuk berbelanja seperti dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, diskon, harga lebih murah dan lain sebagainya. Menjawab semakin besarnya potensi perdagangan online, di bidang fiskal Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri Dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

PMK Nomor 37 Tahun 2025

Peraturan ini bertujuan untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak, memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak. PMK ini memberikan keadilan bagi pedagang online dan pedangan offline dalam turut serta membangun bangsa dengan pembayaran pajak. Pedagang offline dalam membayar pajak dilakukan sendiri setiap bulan sesuai PP No. 55 Tahun 2022.

Dalam PMK 37 ini ada tiga poin penting yaitu pihak lain, Pedagang Dalam Negeri, dan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PMK 37 Tahun 2025 mendefinisikan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan, dan Pedagang Dalam Negeri adalah pelaku usaha yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah negara Republik Indonesia yang melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, atau sistem elektronik lainnya yang menyediakan sarana Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pihak Lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pemungut Pajak Penghasilan merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan luar wilayah negara Republik Indonesia, yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan yang memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan, dan/atau memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan. Batasan mengenai besarnya nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu ditetapkan oleh Menteri.

Pedagang Dalam Negeri merupakan orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia, termasuk juga sebagai Pedagang Dalam Negeri adalah perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Mekanisme Pemungutan Pajak

Pihak lain yang ditunjuk memungut pajak harus memastikan Pedagang Dalam Negeri memberikan  Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK) dan alamat korespondensi. Dalam hal Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) juga harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi Wajib Pajak orang pribadi. Dalam hal Pedagang Dalam Negeri memiliki surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan juga harus menyampaikan surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan. Penyampaian informasi tentang NPWP atau NIK, alamat korespondensi, surat keterangan omset tahun berjalan sampai dengan lima ratus juta rupiah dan surat keterangan bebas pemungutan/pemotongan PPh sebelum penghasilan diterima atau diperoleh. Informasi tersebut juga harus disampaikan kembali setiap awal Tahun Pajak berikutnya, dalam hal Pedagang Dalam Negeri menerima atau memperoleh penghasilan dengan Peredaran Bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Surat Keterangan Bebas pemungutan/pemotongan PPh harus disampaikan kembali dalam hal Pedagang Dalam Negeri memiliki surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan. Dalam hal Pedagang Dalam Negeri telah memiliki Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), maka harus menyampaikan informasi kepada Pihak Lain berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa telah memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan disampaikan paling lambat akhir bulan saat Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pihak lain akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dari Pedagang Dalam Negeri yang memiliki peredaran usaha dalam satu  tahun tidak melebihi Rp. 4.800.000.000, Pedagang Dalam Negeri orang pribadi mempunyai penghasilan dalam tahun berjalan sudah melebihi lima ratus juta dan tidak memiliki surat keterangan bebas pemungutan/pemotongan PPh. Pihak lain memungut PPh Pasal 22 tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. Bagi Pedagang Dalam Negeri, pemungutan PPh Pasal 22 tersebut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran atau pelunasan pajak penghasilan tahun berjalan.

Pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan Pedagang Dalam Negeri yang dikenakan PPh final sesuai ketentuan peraturan perpajakan seperti persewaaan tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, pembelian barang dan/atau jasa dari Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dan PPh yang diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka merupakan bagian pelunasan atas pajak penghasilan final tersebut. Apabila terdapat kekurangan antara PPh final dan pemungutan Pasal 22, Pedagang Dalam Negeri wajib menyetorkan sendiri selisihnya dan melaporkan dalam SPT PPh unifikasi.

Pihak Lain tidak memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima Pedagang Dalam Negeri terkait transaksi penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki Peredaran Bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan, penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan, penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, penjualan pulsa dan kartu perdana, penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan, dan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. Atas penghasilan yang tidak dipungut Pihak lain tetap terutang pajak penghasilan dan wajib dilakukan pemungutan/pemotongan, penyetoran dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jadi pengenaan pajak atas perdagangan online sama dengan perdagangan offline. Sedikit berbeda pada cara pembayaran pajak penghasilannya, pedagang offline bayar sendiri sementara pedagang online dipungut Pihak Lain.

 

 

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi bukan cerminan pendapat Instansi tempat penulis bekerja