Oleh : Koko Hariyanto

Dalam rangka memberikan kepastian hukum pelaksanaan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak Terhadap Pengusaha Kena Pajak Yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Sesuai Dengan Ketentuan Peratuarn Perundang-Undangan Di Bidang Perpajakan.
Alasan Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak
Dalam Per-19/PJ/2025 dijelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sesuai dengan kriteria tertentu. Kriteria tertentu seperti apa yang menyebabkan akses pembuatan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak dinonaktifkan dijelaskan dalam aturan tersebut yaitu meliputi tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 (tiga) bulan, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya untuk 6 (enam) masa pajak dalam periode 1 (satu) tahun kalender, tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 (tiga) bulan dan/atau memiliki tunggakan pajak paling sedikit 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) untuk Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau 1.000.000.000 (satu milyar) untuk Wajib Pajak yang terdaftar selain di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, yang telah diterbitkan surat teguran dan selain yang telah memiliki surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.
Klarifikasi
Wajib Pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan dapat menyampaikan klarifikasi. Klarifikasi dilakukan dengan ketentuan disampaikan secara tertulis melalui surat kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar memuat minimal nomor dan tanggal surat atau dokumen klarifikasi, tujuan surat atau dokumen klarifikasi yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, identitas Wajib Pajak atau pengurus, dan/atau penanggung jawab, penjelasan atas klarifikasi, dan daftar dokumen pendukung klarifikasi. Dokumen Pendukung klarifikasi berupa bukti potong atau pungut pajak untuk kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 (tiga) bulan, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 6 (enam) Masa Pajak dalam periode 1 (satu) tahun kalender yang telah menjadi kewajibannya, bukti pelaporan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 (tiga) bulan, dan/atau bukti pelunasan atas tunggakan pajak dan/atau surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan penelitian menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi Wajib Pajak atas surat klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat klarifikasi diterima. Klarifikasi Wajib Pajak dikabulkan dalam hal Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya yang menjadi dasar penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak. Klarifikasi ditolak apabila Wajib Pajak belum memenuhi kewajiban perpajakannya yang menjadi dasar penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak. Dalam hal klarifikasi Wajib Pajak dikabulkan maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak Wajib Pajak. Dalam hal 5 (lima) hari kerja setelah surat klarifikasi diterima terlewati dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi Wajib Pajak, klarifikasi Wajib Pajak tersebut ditindaklanjuti dengan mengaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak Wajib Pajak. Begitu pula dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa dasar penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak Wajib Pajak. Dalam 5 (lima) hari kerja setelah pengaktifan kembali akses pembuatan Faktur Pajak, Wajib Pajak masih memenuhi kriteria penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak menonaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak.
Per-19/PJ/2025 ini memperketat pengawasan kepada pengusaha kena pajak yang lalai dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kriteria tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya diperluas sampai tidak melaporkan SPT Masa PPh, tidak melaporkan SPT Tahunan PPh dan tunggakan pajak. Agar akses pembuatan faktur pajak tidak dinonaktifkan, ayo laksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, tertib, dan teratur.

Artikel ini adalah pendapat pribadi penulis