JAKARTA, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Salemba menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja melalui kegiatan sosialisasi program sekaligus penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris almarhum Dany Rahman Deliarto. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (12/10/2026).

Penyerahan santunan secara simbolis kepada Irna Yaniarti selaku ahli waris menjadi bagian penting dari kegiatan yang berlangsung dalam rangkaian apel pagi pegawai DPMPTSP DKI Jakarta.

Momentum ini sekaligus menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar program, melainkan bentuk nyata perlindungan bagi pekerja dan keluarga ketika risiko pekerjaan terjadi.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba, Widodo, menyampaikan bahwa setiap pekerja memiliki risiko dalam menjalankan aktivitasnya sehingga perlindungan jaminan sosial perlu menjadi perhatian bersama.

“Risiko dalam pekerjaan dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sangat penting, bukan hanya bagi pekerja itu sendiri, tetapi juga bagi keluarga yang menjadi tanggungannya. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, kami ingin memastikan pekerja dan keluarganya memiliki perlindungan ketika risiko yang dijamin oleh program terjadi,” ujar Widodo.

Menurutnya, pemahaman mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan perlu terus diperluas, terutama kepada pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang belum tentu memperoleh perlindungan melalui pemberi kerja.

Dalam sosialisasi tersebut, Widodo menjelaskan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta pentingnya mendaftarkan pekerja mandiri agar dapat memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan bagi pekerja yang bekerja di perusahaan. Pekerja mandiri, pedagang, pengemudi, pelaku usaha, dan berbagai profesi lainnya juga perlu mendapatkan perlindungan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak menunggu sampai risiko terjadi, tetapi mempersiapkan perlindungan sejak dini,” tambahnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba turut membuka booth layanan di lingkungan DPMPTSP DKI Jakarta. Layanan ini memberikan kesempatan kepada pegawai untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai program, manfaat, dan mekanisme pendaftaran peserta, termasuk bagi anggota keluarga maupun orang terdekat yang bekerja di sektor informal.

Antusiasme peserta terlihat dari sejumlah pertanyaan yang disampaikan selama kegiatan berlangsung. Selain itu, beberapa pegawai juga memanfaatkan layanan yang tersedia untuk mendaftarkan orang terdekat mereka sebagai peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pendekatan edukasi yang disertai layanan langsung dapat menjadi langkah efektif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba berharap kolaborasi dengan DPMPTSP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam meningkatkan literasi jaminan sosial, tetapi juga dalam mendorong semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan yang layak.

Widodo menegaskan bahwa perluasan kepesertaan membutuhkan dukungan berbagai pihak agar semakin banyak pekerja memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami berharap semakin banyak masyarakat yang menyadari bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan penting. Dengan dukungan dan kolaborasi seluruh pihak, kami ingin mendorong agar semakin banyak pekerja, termasuk pekerja sektor informal, terlindungi sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang dan keluarga mereka memiliki perlindungan ketika risiko terjadi,” tutup Widodo.

Melalui semangat Kerja Keras Bebas Cemas, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan demi mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya.