persepsi.co.id||Banyak orang menyebut era saat ini adalah era digital. Digital saat ini dimaknai sebagai era kemudahan, kepraktisan, dan akhirnya mengarah kepada pelaksanaan kegiatan yang efektif dan efisien. Tak terkecuali dalam pelaksanaan jual beli. Sebagaimana kita ketahui, pasar tidak lagi bermakna lokasi fisik tempat bertemunya penjual dan pembeli, namun suatu sarana bertemunya penjual dan pembeli meski dalam jaringan atau online.
Dikutip dari website Kemenkominfo RI, dikatakan bahwa bisnis e-commerce di Indonesia semakin menjanjikan. Di tengah pandemi, bisnis dagang berbasis digital ini bahkan diproyeksi tumbuh 33,2 persen dari 2020 yang mencapai Rp253 triliun menjadi Rp337 triliun pada tahun 2021. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo telah memprediksi bahwa perdagangan online e-commerce/marketplace bahkan bisa tumbuh 33,2 persen.
Dan nampaknya prediksi itu tidak salah.
Pandemi bagaimana pun merubah perilaku bisnis dan transaksi yang terjadi di masyarakat. Perdagangan berbasis online dan transaksi berbasis digital meningkat seiring banyaknya waktu orang di rumah sepanjang masa pandemi. Teknologi berkembang semakin maju dan mendukung, begitu juga dengan penggunanya yang “dipaksa” turut menyesuaikan, maka terwujudlah transaksi yang semakin mudah dan cepat sehingga sangat mendukung penyesuaian dan percepatan bisnis digital jenis tersebut.
Pemerintah cukup serius menanggapi pergeseran gaya hidup masyarakat ke arah digital dan semakin berkembangnya digitalisasi sistem pembayaran. Banyaknya toko online di Indonesia yang berkembang dengan pesat dan memberikan pengaruh terhadap berbagai macam aspek termasuk sektor ekonomi menunjukkan bahwa kegiatan ekonomi digital di Indonesia nyata adanya. Menjadi sebuah kebahagiaan tersendiri bahwa ternyata bisnis online tersebut didominasi oleh pelaku UMKM. Mantan Menkominfo Indonesia, Rudiantara menyebutkan bahwa bukan tidak mungkin jika sektor UMKM akan menjadi roda penggerak ekonomi utama mengingat pertumbuhannya semakin pesat diikuti oleh kemajuan ekonomi online.
Dalam rangka mendukung penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan transparansi serta efisiensi belanja, pemerintah menyelenggarakan pengadaan barang dan/ atau jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah. Untuk mengamankan penerimaan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/ atau jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, perlu menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak. Untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak sebagai penyedia barang dan / atau jasa pemerintah serta pihak lain sebagai penyelenggara sistem informasi pengadaan pemerintah, perlu mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan / atau pelaporan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.
Sudah terbukti tingkat pembelanjaan masyarakat sejak era digital dan maraknya toko online meningkat drastis. Kelebihan berbelanja melalui toko online adalah mereka bisa lebih hemat. Meski dapat juga berakibat masyarakat menjadi lebih boros karena kemudahannya, namun tidak dipungkiri belanja online yang minim biaya operasional membuat ongkos belanja lebih murah sehingga baik pembeli maupun penjual merasakan manfaat positif yang ada.
Kita mengetahui bahwa bukan hanya masyarakat saja yang melakukan aktivitas belanja. Instansi Pemerintah, dalam hal ini meliputi pemerintah Pusat, Daerah, dan Desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran, akan melaksanakan kegiatan belanja.
Merespon perkembangan dunia digital yang begitu pesat, Pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukkan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Pemerintah dalam setiap belanja yang dilakukan selalu dilekati dengan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, karena pemerintah memiliki kewajiban memotong dan/atau memungut pajak atas transaksi dengan rekanan. Sebelum PMK-58 pemerintah tidak lazim melakukan kegiatan belanja menggunakan sarana elektronik. Tentu sangat dimaklumi karena besar potensi tidak tertunaikan kewajiban perpajakan dengan seharusnya, karena pemerintah sebagai pembeli tidak terhubung langsung dengan pihak penjual.
Pokok pengaturan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 antara lain adalah penunjukan Pihak Lain yang meliputi Ritel Daring Pengadaan dan Marketplace Pengadaan sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan.
Marketplace Pengadaan atau Marketplace adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang memiliki sarana Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang digunakan sebagai wadah bagi rekanan untuk memberikan penawaran barang dan/atau jasa kepada Instansi Pemerintah. Ritel daring adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang memiliki sarana Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang digunakan sendiri untuk memberikan penawaran barang dan/atau jasa kepada Instansi Pemerintah.
Seiring perkembangan teknologi dan fenomena bisnis online yang semakin berkembang dan didominasi pelaku bisnis UMKM, dan dengan ditetapkannya PMK 58 maka instansi pemerintah dapat dengan leluasa melakukan belanja secara online karena dalam PMK 58 telah ditetapkan pihak marketplace dan ritel daring sebagai penyelenggara perdagangan melalui sarana elektronik dan telah ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan.
Marketplace maupun ritel daring serta rekanan, yaitu pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan, sebelumnya wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kecil.
Menggunakan sarana Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), maka Instansi Pemerintah dapat melakukan belanja barang dan/atau jasa dari rekanan melalui marketplace maupun ritel daring, tanpa perlu lagi melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak-pajak terkait, karena kewajiban tersebut telah “dialihkan” kepada pihak marketplace atau ritel daring.
Sebagai ilustrasi, Instansi Pemerintah dengan sarana SIPP mengadakan suatu barang yang dibeli dari salah satu toko online (merchant) melalui marketplace. Instansi Pemerintah lalu melakukan pembayaran sejumlah nilai barang, ditambah PPN 11%. Marketplace akan menerima pembayaran, lalu meneruskan pembayaran tersebut kepada merchant, setelah menguranginya dengan PPN dan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Setelah melakukan pemotongan dan/atau pemungutan baik PPN maupun PPh Pasal 22 tersebut. Selanjutnya marketplace akan menyetorkan PPN dan PPh pasal 22 yang telah dipungut tersebut ke kas negara. Kewajiban berikutnya adalah marketplace harus melaporkan PPN yang telah dipungut dalam SPT Masa PPN 1107 PUT dan PPh Pasal 22 yang telah dipungut dalam SPT Masa PPh Unifikasi.
Kemudahan bertransaksi secara elektronik bagi Instansi Pemerintah dalam pengadaan barang dan/atau jasa ini tentu suatu terobosan baru, yang manfaatnya bukan hanya dirasakan Instansi Pemerintah sebagai pembeli, namun juga para pelaku usaha UMKM yang menyediakan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan, tentu sangat terbantu karena mereka mendapatkan pasar baru yaitu Instansi Pemerintah, yang berarti berpotensi meningkatkan peredaran usaha, tanpa perlu khawatir akan pemenuhan kewajiban perpajakan mereka.
Semakin banyak pelaku usaha UMKM yang memanfaatkan Sistem Informasi Pengadaan dengan perantara Pelaku Perdagangan Menggunakan Sistem Elektronik, baik marketplace maupun ritel daring, dan dengan dukungan Instansi Pemerintah yang melakukan kegiatan belanja, tentunya dapat disimpulkan bahwa PMK-58/PMK.03/2022 sangat mendukung bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional, terlebih pasca pandemi Covid 19. UMKM sebagai roda penggerak utama ekonomi bisa semakin kuat, ekonomi nasional bisa segera bangkit dari keterpurukan.
Penulis: Nani Susanti



