TANGERANG, (Persepsi.co.id) – Polresta Tangerang telah menetapkan tersangka kepada pemilik PT. Hari Mau Indah (HMI), Mr. BA pada Oktober 2022 lalu. Adapun penetapan tersangka ini terkait laporan yang dilakukan oleh Serikat Buruh Garment.

Dimana diketahui bahwa Pemilik PT. Hari Mau Indah (HMI), Mr. BA ini diduga telah melakukan penggelapan dana BPJS Ketenagakerjaan milik sejumlah karyawannya.

Saat ditemui, Sekretaris DPC FSB Garteks (Serikat Buruh Garment), Aris Shohibi membenarkan terkait laporan tersebut. Ia mengatakan laporan ini terkait dugaan penggelapan dana BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Lebih lanjut, Aris menyatakan bahwa dana yang digelapkan pihak perusahaan dari total 300 karyawannya itu mencapai milyaran rupiah.

Atas tindakan itu kata Aris, hingga saat ini fasilitas BPJS milik para pekerja di Non – Aktifkan karena tunggakan dan denda yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Terkait laporan tersebut, kini pemilik PT Hari Mau Indah, Mr. BA telah ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan penggelapan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Polresta Tangerang pada oktober 2022. Ia diduga telah memotong gaji karwayan, namun tidak menyetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2019 lalu.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah Ahmad menyebutkan bahwa terkait pelaporan serikat buruh kepada PT. HMI ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kalau sudah masuk ke ranah kepolisian, biarkan saja polisi yang menyelesaikan, karena kita ranahnya legislatif,” tandasnya. (*)