
Oleh Iman Nurhidayah
persepsi.co.id||Pemerintah mengeluarkan PMK-65/PMK.03/2022 sebagai tindak lanjut UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16G Huruf i. Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. Tujuan Pemerintah mengeluarkan aturan ini adalah memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. Selain itu, PMK ini diterbitkan untuk menyesuaikan perubahan tarif umum PPN.
Pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas bukan merupakan aturan yang benar-benar baru. PMK-65/PMK.03/2022 yang merupakan aturan turunan dari UU HPP juga mencabut aturan sebelumnya tentang pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas sebagaimana diatur dalam PMK-79/PMK.03/2010 tentang pedoman perhitungan pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu. Penerbitan PMK-65 ini memastikan bahwa PPN dari penyerahan kendaraan bermotor bekas tidak dapat dikreditkan dalam perhitungan PPN.
Kriteria Penyerahan Kena PPN
Membaca PMK-65/PMK.03/2022 ini, mungkin timbul pertanyaan di benak kita. Penyerahan kendaraan bermotor bekas apa saja yang dikenakan PPN, siapa saja yang dikenakan PPN, dan berapa tarifnya. Apa semua orang pribadi yang melakukan penjualan sepeda motor bekas akan dikenakan PPN?.
Berdasarkan PMK-65/PMK.03/2022 ini, semua penyerahan kendaraan bermotor bekas dikenakan PPN, tetapi pengenaan PPN hanya untuk penyerahan yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP). PKP berkewajiban melakukan pelaporan dalam SPT Masa PPN. Jadi penyerahan kendaraan bermotor bekas yang dikenakan PPN adalah penyerahan kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh PKP. Walaupun orang pribadi bisa menjadi PKP, tetapi tidak setiap orang pribadi yang melakukan penjualan kendaraan bermotor bekas merupakan PKP.
Untuk menjadi PKP, wajib pajak harus mendaftaran diri untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan mendapatkan surat pengukuhan pengusaha kena pajak. Wajib Pajak yang mempunyai omset lebih dari 4,8 milyar dalam setahun wajib mendaftarkan diri menjadi PKP. Bagi wajib pajak yang omsetnya di bawah 4,8 milyar tidak wajib menjadi PKP, tetapi tetap bisa dan boleh kalau menghendaki menjadi PKP.
Pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dihitung dari harga jual kendaraan bermotor bekas tersebut. Tarif PPN sebesar 1,1% dari harga jual, berlaku mulai 1 April 2022 dan menjadi 1,2% paling lambat 1 Januari 2025.
Dengan terbitnya aturan ini, PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib mengenakan PPN.



