
Gambar Ilustrasi
persepsi.co.id | Sistem zonasi merupakan salah satu kebijakan yang ditempuh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menghadirkan pemerataan akses pada layanan pendidikan, serta pemerataan kualitas pendidikan nasional.
Seperti pisau bermata dua, penerapan sistem zonasi juga memiliki dampak negatif. Hal ini dapat mengancam siswa lulusan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Hal ini dikarenakan mungkin tidak tersedianya fasilitas sekolah yang masuk dalam zonasi, sementara sekolah yang berada dalam jangkauan berada di luar wilayah pemerintahan tempat mereka tinggal, sehingga mereka terancam tak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMK) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sederajat.
Zonasi Pacu Sekolah Tingkatkan Standardisasi

Dr Toni Toharudin, M.Sc, Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah saat menjadi Narasumber dalam program Fellowship Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP).
Ketua Badan Akreditasi Nasional-Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Toni Toharudin saat menjadi Narasumber dalam program Fellowship Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP) batch 2 bersama 15 wartawan dari berbagai daerah dan para mentor memaparkan sisi positif penerapan sistem zonasi yang memacu semua sekolah untuk meningkatkan standardisasinya untuk mengikuti akreditasi.
Pemberlakuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi membuat label sekolah favorit otomatis hilang, penerimaan murid tidak lagi berdasarkan nilai melainkan wilayah tempat tinggal. Artinya, murid yang memiliki nilai rendah pun bisa masuk sekolah yang sebelumnya berlabel favorit asal tempat tinggalnya berdekatan dengan sekolah.
Keinginan orangtua agar anaknya menimba ilmu di sekolah favorit pun ikut menurun. Sehingga masuk sekolah favorit sudah bukan hal yang luar biasa.
“Keinginan orangtua untuk mendorong anaknya masuk di sekolah favorit itu makin menurun. Contohnya di Bandung untuk masuk ke SMAN 3 itu menurun, tetapi beralih ke SMA yang lain yang ada di zonasinya misalnya SMAN 8. Sehingga SMAN 3 yang favorit itu sudah tidak luar biasa dibandingkan dengan SMA yang lain,” ungap Toni.
Tidak ada Sekolah Favorit

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani
Selaras dengan pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Badan Akreditasi Nasional-Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Toni Toharudin. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani mengatakan dengan penerapan sistem zonasi dipastikan tidak terjadinya penumpukan peserta didik disalah satu sekolah yang dulunya berlabel sekolah favorit.
Pemberlakukan sistem zonasi pada PPDB di tahun ajaran baru ini untuk memberikan rasa keadilan bagi siswa mendapatkan akses pendidikan sesuai dengan sekolah-sekolah yang ada disekitaran lingkungan peserta didik.
“Dengan sistem zonasi ini kalau ada siswa berprestasi bahkan disitu sekolah favorit dan non favorit itu nggak bisa lagi dikategorikan, karena ditentukan jarak yang terdekat, kan siapa aja jarak yang terdekat dengan sekolah itu bisa diterima,” ujar Tabrani kepada wartawan.
“Nah anak yang secara akademik pintar mau maupun tidak pintar karena rumah dekat itu bisa diterima sekolah,” lanjut Tabrani.
Meski demikian Tabrani berharap peserta didik yang tidak diterima melalui zonasi dapat kesempatan melalui jalur prestasi.
“Saya harap anak-anak yang tidak diterima dijalur zonasi dia masih punya kesempatan mendaftar lewat Jalur prestasi. peserta didik yang memiliki prestasi bisa mendaftar lewat jalur prestasi, atau punya kartu Indonesia pintar berikut kartu indonesia sejahtera peserta didik bisa mendaftar melalui Jalur afirmasi”.
“Bisa juga melalu perpindahan orangtua, karena tugas, misal TNI/POLRI atau Lembaga, Kementerian dan non Kementerian dipindahkan dia masih bisa memakai jalur perpindahan orangtua,” ungkap Tabrani.
Zonasi tak Cocok di Banten

Gubernur Banten, Wahidin Halim
Pada awal ditetapkan nya sistem zonasi, Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku resah. Menurutnya system zonasi tidak cocok diterapkan di Banten.
“Kita yang tahu persis persoalan di daerah kita. Market kita ini masyarakat, pelayanan kita diperuntukkan untuk publik. Jangan jadikan pendidikan alat kepentingan, pangkas persoalan-persoalan yang menghambat. Jangan bikin putus asa orang yang punya nilai bagus, orang miskin yang mengejar prestasi itu harus kita akomodasi,” ungkapnya.
Menurut dia, sistem zonasi yang diterapkan tidak mampu menciptakaan keadilan bagi masyarakat Banten. Siswa yang miskin namun cerdas sulit menjangkau sekolah berkualitas, lantaran faktor jarak. Sementara itu, di lapangan masih ditemukan siswa dengan jarak dekat tidak terakomodasi karena ketidakjelasan standar minimum yang ditetapkan.
Namun saat ini Gubernur Banten berharap Zonasi dilakukan agar dapat mengakomodiasi peserta didik kurang mampu supapa tetap memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan.
“Kita memberikan kesempatan kepada anak-anak kita yang sungguh-sungguh untuk mendaftar di sekolah,” ungkapnya.
Membangun 34 Sekolah pada 2021
Dilansir dari persepsi.co.id (18/02/2021). Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan, tahun ini Pemerintah Provinsi Banten akan membangun 34 Unit Sekolah Baru (USB) untuk tingkat SMA/SMK dan Sekolah Khusus (SKh) Negeri.
Untuk Kabupaten Lebak, akan dibangun 13 sekolah baru untuk yang masih menumpang di sekolah lain (filial) atau belum memiliki gedung sendiri.
Hal itu diungkap oleh Gubernur saat berkunjung ke SMAN 4 Rangkasbitung yang masih menumpang di SDN 1 Citeras Jl. Cikande Raya Km. 9 Kampung Kalapa Tilu, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak (Rabu, 17/2/2021).
Ditegaskan Gubernur, langkah itu sebagai salah satu bentuk komitmen pada misi “Meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan berkualitas.”
“Saat ini kita di SDN 1 Citeras yang selama ini menjadi tempat bagi SMAN 4 Rangkasbitung,” ungkap Gubernur.
Menurut Gubernur, sebanyak 13 SMA/SMK Negeri yang menjadi kewenangan Pemprov Banten belum memiliki gedung sekolah di wilayah Kabupaten Lebak.
“Tahun ini kita harapkan bisa membangun dan menyelesaikan gedung sekolah yang berstandar,” ungkapnya optimistis.
Selanjutnya, Gubernur mengunjungi calon lokasi pembangunan Gedung SMAN 4 Rangkasbitung yang masih di wilayah Kecamatan yang sama.
Sebagai informasi, Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Tahun 2021 akan membangun 34 unit sekolah baru (USB) SMA/SMK dan Sekolah Khusus (SKh) Negeri yang menjadi kewenangan Pemprov Banten atau 435 ruang kelas baru (RKB)
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani mengatakan, ada 13 sekolah sman/smkn di kabupaten lebak yang menjadi kewenangan Pemprov Banten masih menumpang di sekolah lain.
”Rencananya akan dibangun tahun ini dengan menggunakan anggaran murni 2021,” jelasnya.
Dikatakan, 13 sekolah itu menumpang belajar di gedung SD dan SMP serta madrasah yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan masyarakat setempat.
”Kami berkomitmen menyediakan sekolah yang layak pada jenjang pendidikan SMA dan SMK di Provinsi Banten. Karena saat ini Provinsi Banten fokus pada peningkatan daya saing sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pelayanan dan infrastruktur pendidikan,” tegasnya. (Laporan : Victor Manuel)



