SERANG, (Persepsi.co.id) – Berhasil kembali meraih Penghargaan sebagai Badan Publik “Informatif” dari Komisi Informasi Provinsi Banten, Kepala Divisi Administrasi, Yusfini Yusuf sebut penghargaan ini merupakan bukti komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dalam penyelenggaraan layanan informasi publik.
Hal tersebut disampaikan usai dirinya menerima Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Nana Subana yang merupakan Kepala Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi KI Banten selaku Ketua Tim Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (23/11).
Tidak sendiri, Yusfini turut hadir bersama Kepala Bagian Program dan Humas, Agus Suryana dan Kepala Subbagian Humas, RB dan TI, Yurista Dwi Artharini.
“Syukur Alhamdulillah, di Tahun 2022 ini Kanwil Kumham Banten kembali berhasil mendapatkan Penghargaan sebagai Badan Publik “Informatif” dalam Impelementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini merupakan buah dari komitmen kami dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat luas, serta merupakan upaya perwujudan tata kelola organisasi yang baik, bersih, serta transparan,” ujarnya.
“Tidak akan berpuas diri, tentunya kami secara berkelanjutan akan melakukan peningkatan implementasi layanan informasi publik, melalui optimalisasi media digital dan pengembangan kompetensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini semata-mata ditujukan untuk dapat semakin meningkatkan kualitas layanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten kepada masyarakat,” pungkasnya.



