Seluruh peserta pelatihan berbasis kompetensi pada Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Provinsi Banten, terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian diharapkan mereka dapat nyaman saat mengikuti pelatihan dalam mempersiapkan diri memasuki dunia kerja.
Sebelumnya, Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Provisi Banten bersama BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper telah menandatangi MoU terkait perlindungan peserta pelatihan. Terdiri dari 13 kelas BLKI Provinsi banten menggelar pelatihan industri/ vokasinal kepada ratusan peserta yang mendaftar sebagai peserta pelatihan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper, Alpian mengatakan bahwa ini adalah salah satu wujud nyata dari sinergitas BPJS Ketenagakerjaan dengan BLKI Provinsi Banten dalam implementasi Inpres 02 2021 tentang Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta vokasi.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper, Alpian, peserta pelatihan juga tidak lepas dari risiko, sehingga mereka memerlukan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Adapun peserta pelatihan ini termasuk ke dalam sektor Bukan Penerima Upah (BPU) yang terdaftar minimal pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kami sangat mengapresiasi atas inisiatif BLKI Provinsi Banten yang mendaftarkan seluruh peserta pelatihan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, Ini adalah wujud negara hadir, untuk melindungi para pekerja di indonesia, termasuk para peserta Balai Pelatihan Industri di Provinsi Banten ini, sebanyak 13 kelas pelatihan ratusan peserta sudah terdaftar kedalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” ucap Alpian.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, lanjut Alpian, begitu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka sejak peserta berangkat dari rumah hingga ke tempat pelatihan, selama peserta berada di tempat pelatihan melalukan aktivitas, hingga kembali ke rumah sudah masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Harapannya tentunya mudah mudahan mereka bisa segera diserap di dunia kerja, karena sudah dibekali oleh program pelatihan berbasis kompetensi yang akan sangat berguna dalam dunia kerja, dan Karena sudah terlindungi BPJAMSOSTEK, maka apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan” pungkas Alpian.



