SERANG, (Persepsi.co.id) – Memeriahkan Hari Pengayoman ke-81, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memberikan pendampingan layanan pendirian Perseroan Perorangan bagi Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dalam kegiatan Pendampingan Perseroan Perorangan serta Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik yang berlangsung di Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Senin (11/08/2026).
Pendampingan ini menjadi upaya Kemenkum Banten mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Para pelaku Pokdarwis mendapatkan informasi sekaligus pendampingan dalam proses pendirian Perseroan Perorangan sebagai bentuk penguatan legalitas usaha.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Banten, Picesco Andika Tulus, mengatakan legalitas melalui Perseroan Perorangan dapat menjadi salah satu langkah bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya. “Untuk Perseroan Perorangan, kita mendorong UMKM naik kelas. Ini bagian dari upaya kita bersama untuk mendorong peningkatan ekonomi menuju Indonesia maju,” ujar Picesco.
Menurutnya, Perseroan Perorangan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha perorangan, khususnya usaha mikro dan kecil, untuk memiliki bentuk badan usaha yang lebih sederhana dan sesuai dengan kebutuhan pengembangan usaha.
“Ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang sadar, tertib, dan terlindungi secara hukum,” tambahnya.
Salah seorang pelaku Pokdarwis Lili suheli yang mengikuti pendampingan mengapresiasi layanan yang diberikan Kemenkum Banten. Menurutnya, pendampingan secara langsung membantu pelaku usaha memahami pentingnya legalitas sekaligus mempermudah proses pengurusan badan usaha.
“Kegiatan seperti ini sangat membantu kami sebagai pelaku di bidang pariwisata. Kami jadi lebih memahami bagaimana mengurus legalitas usaha dan apa saja yang harus dipersiapkan. Semoga pendampingan seperti ini terus dilakukan karena sangat bermanfaat bagi Pokdarwis,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Banten berharap semakin banyak pelaku usaha sektor pariwisata yang memiliki legalitas sehingga dapat memperkuat kepercayaan, membuka peluang kerja sama, serta mendukung pengembangan ekonomi lokal.


