TANGERANG, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Kabupaten Tangerang serahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal kepada ahli waris Almarhum Mimih sebesar Rp. 70.000.000.

Diketahui bahwa Almarhum Mimih merupakan peserta aktif BPJamsostek yang bekerja sebagai pedagang di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Ia meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, sehingga ia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 70.000.000 dengan rincian santunan JKK ditambah beasiswa untuk dua orang anak.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma mengatakan bahwa santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Indonesia baik formal maupun informal.

“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada keluarga Almarhum Mimih, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ucapnya.

“Dan ini kami hadiri disini untuk menyerahkan hak Almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” harapnya.

Hal senada juga dikatakan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, Kunto Wibowo. Ia berharap santunan tersebut dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Saya atas nama Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten juga mengucapkan turut berdukacita kepada keluarga yang ditinggalkan. Semoga keluarga diberikan ketabahan dan kekuatan,” katanya.

“Dan semoga santunan yang diberikan negara melalui BPJS Ketenagakerjaan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” harapnya.

Untuk diketahui, bahwa menurut undang- undang, BPJamsostek diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas” yang baru saja diluncurkan beberapa saat lalu. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.