Serang, (persepsi.co.id) – Terkait soal Pembayaran SPPT – PBB Puri Delta Kiara l, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka .

Karena adanya Biaya Admin dikenakan oleh pihak RT, Dan RW yang dibayarkan secara kolektif, sebelumnya diberitakan bahwa ” Diduga pembayaran SPPT – PBB Perumahan Puri Delta Kiara Dikenakan Admin 3000 rupiah” oleh media pada hari Rabu, 07/04/2021.

 

Terkait hal ini ketua RW 06,.BPK mifaudin di dampingi Semua ketua RT yang dibawah RW 06 Kelurahan Kiara. Akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi langsung pada media di kantor RW, Kamis, 08/04/2021.

 

RW 06 BPK mifaudin Mengatakan bahwa Benar, pembayaran SPPT – PBB di Perumahan Puri Delta Kiara di lakukan secara kolektif, ini dilakukan dari hasil musyawarah dari setiap RT, dan RW atas Surat Himbauan yang dikeluarkan Kelurahan Kiara Terkait Waktu Pembayaran SPPT – PBB.

 

Terkait biaya admin dibebankan kepada warga itu benar adanya, Dia (RW ) menjelaskan bahwa, hal ini dilakukan dengan pertimbangan dan diskusi yang panjang. Pertimbangannya bahwa Warga Puri Delta Kiara Mayoritas Perkerja Swasta, yang tidak memiliki waktu untuk membayar pajak ke bank.

 

Atas pertimbangan ini maka pihak RT dan RW sepakat untuk membantu melakukan pembayaran secara kolektif. Pihak RT langsung sosialisasi ke Warga. Akhirnya dapat kesimpulan bahwa warga sepakat membayar uang lelah secara ikhlas kepada warga yang ditugaskan akan diberi uang jalan sebesar 3000 rupiah per SPPT.

 

Dia ( RW) menambahkan, bila mana ada warga yang melakukan pembayaran secara langsung juga dipersilakan, tapi tetap struk pembayaran agar di serahkan ke RT masing – masing agar di serahkan ke kantor Kekelurahan, katanya.

 

Atas berita yang sudah diberitakan di media terkait dugaan , Dia (RW) mengatakan, hal ini terjadi karena warga belum sepenuhnya mendapatkan informasi yang valid, tapi mudah-mudahan setelah adanya klarifikasi ini semuanya menjadi jelas. Ungkapnya.