SERANG, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Serang terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Ahmad Fatoni bersama Kepala Kejaksaan Negeri Serang Lulus Mustofa di Pendopo Bupati Serang. Selasa, (06/08).
Diketahui bahwa, perjanjian kerjasama ini juga dilakukan bersamaan dengan kegiatan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan Kantor Kesyabandaran Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Ahmad Fatoni mengatakan penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut merupakan bentuk kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, bertujuan juga untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang.
“Tujuannya lain dari kerjasama ini untuk memudahkan BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam hal penegakan kepatuhan pemberi kerja dan pemenuhan seluruh hak-hak pekerja, khususnya Jaminan Sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Fatoni.
Fatoni menambahkan dengan adanya bantuan hukum dari kejaksaan, diharapkan proses kontrol terhadap perusahaan yang masih bandel dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun yang nunggak iuran, bisa lebih maksimal.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Lulus Mustofa mengungkapkan bahwa kerjasama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Serang dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta penegakan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami siap berkolaborasi dan membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” tegasnya.
Untuk diketahui selaku penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab untuk mengelola 5 program diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Peserta yang dilindungi terbagi atas 4 sektor antara lain Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).



