SERANG, (Persepsi.co.id) – Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Banten masih menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Pusat mengenai penyaluran program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah RI akan memberikan bantuan terhadap para pekerja PHK sebesar 60 persen dari upah atau gaji pokok selama enam bulan yang berlaku mulai Januari 2025.
Namun, sampai saat ini belum ada regulasi resmi yang diturunkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten Eko Yuyulianda mengatakan, mengenai program penyaluran bantuan bagi pekerja yang terkena PHK pihaknya masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat.
Termasuk mekanisme dan pentunjuk teknis (Jukni) dalam penyalurannya, karena sampai saat ini belum ada informasi rinci dari pemerintah.
“Bantuannya sebesar 60 persen dari gaji pokok, dan diberikan selama enam bulan. Tapi kami masih menunggu regulasi yang baru dari pemerintah, secara detail dan juknisnya,” katanya. Jumat 31 Januari 2025.
Selain itu, dikatakan dia, program JKP pada BPJS Ketenagakerjaan digagas untuk memberikan perlindungan serta penjaminan terhadap tenaga kerja yang terkena PHK.
Apalagi, belakangan ini sejumlah perusahaan di Indonesia banyak melakukan pemutusan kerja kepada sejumlah karyawannya dengan berbagai faktor.
“Intinya, pemerintah sudah mengantisipasi hal itu, mengenai fenomena PHK yang terjadi di Indonesia melalui program JKP. Pokoknya BPJS Ketenagakerjaan siap melaksanakan pemberian bantuan itu dalam konteks, kalau regulasinya sudah siap,” ujarnya.
Program JKP juga, kata dia, bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak terhadap para pekerja yang kehilangan pekerjaan, sehingga tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya selama proses mencari kerja di tempat yang baru.
Secara teknis, pihaknya pun sudah mempersiapkan rencana tersebut dan siap untuk menyalurkannya.
“Mudah-mudahan program ini bisa membantu para pekerja dalam menghadapi masa transisi ini (PHK). Dengan harapan, mereka dapat mencari dan mendapatkan pekerjaan untuk melanjutkan kehidupan mereka,” tuturnya.
Mengenai kriteria yang bisa mendapatkan bantuan program JKP, Eko menjelaskan, hal yang utama adalah pekerja merupakan peserta BPJS TK dan tercatat sebagai karyawan PHK sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dari perusahaan bersangkutan.
“Tentu para pekerja itu sebagai pegawai yang terkena PHK sesuai dengan aturan yang berlaku, dan ada beberapa SOP dari kami juga. Tapi detailnya, kami masih menunggu regulasi,” ucapnya. (***)



