KOTA SERANG, (Persepsi.co.id) – Sebanyak 84 pemerintah daerah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah secara daring.

Penandatanganan PKS disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Nagara Dhana Rakca Kementerian Keuangan, Jakarta.

Dari 84 pemerintah daerah yang melakukan penandatangan PKS tersebut, tiga diantaranya berada di Provinsi Banten.

Saat ditemui, Kakanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan bahwa di Provinsi Banten juga sudah melakukan penandatangan PKS dengan beberapa pemerintah daerah.

“Di Provinsi Banten sendiri terdapat 3 pemerintah daerah yang telah menandatangani PKS di tahun 2020 lalu, yaitu Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Kabupaten Lebak. Sementara untuk tahun 2021 ini yang mengikuti program kerjasama ini adalah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Cilegon,” ujarnya. Kamis, (22/04/2021).

Lucas menjelaskan dengan adanya PKS ini, hubungan kerja sama DJP dengan pemerintah daerah semakin baik, sehingga berdampak secara signifikan khususnya pada lebih cepatnya pertukaran informasi dan data antar instansi.

Lucas mengungapkan bahwa melalui PKS ini, DJP dan pemerintah daerah dapat melakukan ekualisasi dan pencocokan data wajib pajak yang dilaporkan baik ke DJP maupun ke pemerintah daerah. DJP dan pemerintah daerah memiliki data pembanding atas usaha wajib pajak yang secara nyata masih berjalan. DJP dan pemerintah daerahpun melakukan pengawasan bersama agar dapat meminimalisir kemungkinan kecurangan wajib pajak dalam melaporkan usahanya, sehingga secara tidak langsung turut meningkatkan kepatuhan formal dan material wajib pajak.

“Dan PKS ini memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengawasan wajib pajaknya sehingga menjadi lebih akurat, efektif dan efisien. Melalui PKS ini, potensi penerimaan pajak dapat tergali secara optimal dan akan meningkatkan penerimaan pusat dan daerah,” tutupnya.