Serang, (persepsi.co.id)– Komisi V DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Selasa, 6 Oktober 2026, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Banten.

Rapat dipimpin Ketua Komisi V DPRD Banten Ananda Trianh Salichan, dihadiri Wakil Ketua Komisi V Abdul Roji, serta anggota Komisi V Muhsinin, Ahmad Imron, dan Cut Muthia. Turut hadir perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Biro Hukum Setda Provinsi Banten, dan Bappeda Provinsi Banten.

Agenda utama rapat adalah menindaklanjuti hasil usulan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terhadap Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Provinsi Banten.

Dalam pembahasan, Ketua Komisi V DPRD Banten Ananda Trianh Salichan, menekankan peran dan tanggung jawab Disnakertrans dalam penanganan pengangguran melalui Raperda, meliputi penyusunan perencanaan ketenagakerjaan, pelaksanaan pelatihan tenaga kerja, pelaksanaan penempatan tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja, dan pengelolaan sistem informasi tenaga kerja.

Rapat juga menyoroti pentingnya kerja sama dan kolaborasi pentahelix dalam mendukung penanganan pengangguran di Provinsi Banten. Pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media dinilai penting untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang terpadu.

Bappeda Provinsi Banten dalam rapat menyampaikan telah merumuskan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut Raperda, sehingga dapat dipersiapkan untuk mendukung implementasi setelah Raperda ditetapkan. Bappeda menyebut sebagian besar hasil rekomendasi Kemendagri RI telah diakomodasi dalam rumusan tersebut.

Hasil rapat menyepakati bahwa Komisi V bersama mitra kerja akan terus menyempurnakan Raperda sesuai rekomendasi Kemendagri. Penanganan pengangguran perlu dilakukan secara terpadu melalui perencanaan, pelatihan, penempatan, perlindungan, serta penguatan sistem informasi ketenagakerjaan.

Komisi V DPRD Banten mendorong agar Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan segera memasuki tahap finalisasi. Raperda diharapkan dapat diterapkan secara optimal dan memberikan dampak nyata terhadap upaya pengurangan angka pengangguran di Provinsi Banten.