TANGERANG-Bekerjasama dengan Polresta Tangerang, Satgas TMMD Reguler Ke-111 Kodim 0510/Trs menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas kepada warga Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Kamis (17/06/2021)..
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Polresta Tangerang dari Satuan Lalu Lintas mensosialisasikan tata tertib berlalu lintas dipandu oleh Ipda Kusmanto dari dari Satlantas Polresta Tangerang.
Ipda Kusmanto, menjelaskan secara detail tentang peraturan berlalu lintas, akan tetapi masih banyak para pengendara yang tidak paham serta tidak mengindahkan peraturan-peraturan lalu lintas yang harus ditaati dan dicermati oleh setiap pengendara.
“Untuk itu kita harus taat peraturan, menjaga ketertiban demi kelancaran dan kenyamanan serta keamanan bagi kita semua,” ucapnya.
Menurut Ipda Kusmanto, para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat atau lebih, harus melengkapi diri dengan STNK dan SIM serta surat-surat ijin yang lain dan memastikan perlengkapan kendaraan semuanya komplit.
“Untuk pengendara sepeda motor harus mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI), lengkapi dengan spion dan konsentrasi saat berkendara,” ujarnya.(*)



