
Oleh : Wendra Rayudianto
Perkembangan kripto di Indonesia dimulai pada awal 2010-an, seiring dengan munculnya Bitcoin secara global. Saat itu, minat masyarakat terhadap Bitcoin (BTC) masih terbatas dan hanya dikenal oleh kalangan tertentu, seperti penggemar teknologi dan investor awal yang berani mengambil risiko. Transaksi kripto saat itu dilakukan secara informal dan belum ada regulasi yang jelas dari pemerintah.
Pada tahun 2014, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa Bitcoin dan mata uang virtual lainnya bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan pengguna dan investor kripto. Meskipun demikian, minat masyarakat terhadap kripto terus meningkat, didorong oleh pertumbuhan harga Bitcoin yang pesat.
Pada tahun 2018, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengambil langkah penting dengan mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi perdagangan kripto di Indonesia, mengubah status kripto dari sekadar “mata uang virtual” menjadi aset komoditas yang dapat diperdagangkan secara legal.
Dengan adanya regulasi dari Bappebti,, industri kripto di Indonesia berkembang pesat. Beberapa perkembangan penting yang terjadi, salah satunya Adalah, Bappebti mulai mendaftarkan dan mengawasi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) atau yang lebih dikenal sebagai exchange kripto. Hal ini memberikan perlindungan bagi konsumen dan meningkatkan kredibilitas industri.
Berdasarkan data terbaru yang tersedia, berikut adalah informasi mengenai total transaksi kripto di Indonesia:
- Tahun 2024:
Hingga akhir tahun 2024, nilai transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp 650,61 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan, yaitu sekitar 335% atau hampir empat kali lipat dibandingkan tahun 2023 yang mencapai Rp 149,25 triliun.
- Tahun 2025 (data hingga September):
Hingga September 2025, total transaksi kripto di Indonesia sudah mencapai sekitar Rp 276,45 triliun.
Pengenaan Pajak Kripto di Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK-68/PMK.03/2022
Dengan nilai transaksi yang terus meningkat dan dengan nilai yang begitu besar, tentu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa menambahkan kripto sebagai obyek pajak yang baru, didukung dengan adanya Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi perdagangan kripto di Indonesia, mengubah status kripto dari sekadar “mata uang virtual” menjadi aset komoditas yang dapat diperdagangkan secara legal. Maka pada tahun 2022 terbitlah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK-68/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Dalam aturan ini diatur bahwa adanya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto dengan rincian sebagai berikut :
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Objek Pajak: PPN dikenakan atas penyerahan jasa pertukaran (exchange) aset kripto yang dilakukan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pedagang fisik aset kripto (PFAK). PPN juga dikenakan atas penyerahan jasa penambangan (mining) aset kripto.
- Tarif PPN:
- Bagi PFAK: Tarif PPN yang dikenakan adalah 1% dari tarif PPN umum (yaitu 11%), sehingga efektifnya menjadi 0,11% dari nilai transaksi.
- Bagi Non-PFAK (seperti penambang): Tarif PPN yang dikenakan adalah 2% dari tarif PPN umum, sehingga efektifnya menjadi 0,22% dari nilai transaksi.
Pajak Penghasilan (PPh)
- Objek Pajak: PPh dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi perdagangan aset kripto, termasuk keuntungan penjualan (capital gain). PPh ini bersifat final, artinya pajak yang telah dipotong tidak dapat dikreditkan lagi.
- Tarif PPh:
- Bagi PFAK: Tarif PPh yang dikenakan adalah 0,1% dari nilai transaksi.
- Bagi Non-PFAK: Tarif PPh yang dikenakan adalah 0,2% dari nilai transaksi.
- Pemungut Pajak: Pihak yang bertanggung jawab memungut PPN dan PPh adalah PFAK. Pajak ini dipotong langsung pada saat transaksi jual beli aset kripto.
- Perlakuan Pajak Penambang: Penghasilan dari penambangan aset kripto dikenai PPh Final dengan tarif 0,1% dan PPN sebesar 1,1% dari nilai hasil penambangan yang diterima dalam bentuk aset kripto.
Secara singkat, PMK-68/PMK.03/2022 menetapkan tarif pajak yang rendah dan bersifat final untuk memberikan kemudahan bagi pelaku di industri aset kripto. Aturan ini juga memperjelas kewajiban perpajakan, memberikan kepastian hukum bagi para pelaku perdagangan kripto, sehingga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekosistem aset kripto yang sehat dan teratur di Indonesia. Namun apakah PMK-68/PMK.03/2022 ini masih relevan dengan perkembangan jaman akhir-akhir ini? Jawaban ini tentu bisa dilihat terbitnya aturan baru oleh Kementerian keuangan nomor PMK 50 tahun 2025, dimana pada aturan ini mengubah status aset kripto dari barang kena pajak tidak berwujud (komoditas) menjadi setara surat berharga sehingga dalam transaksinya tidak dipungut PPN.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK-50/PMK.03/2025
PMK Nomor PMK-50/PMK.03/2025 mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Peraturan ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Agustus 2025. Berikut adalah poin-poin penting dalam ringkasan peraturan tersebut:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Penyerahan Aset Kripto Tidak Dikenai PPN:
- Aset kripto dipersamakan dengan surat berharga, sehingga dalam transaksinya tidak lagi dipungut PPN PPN. Ini adalah perubahan signifikan dari aturan sebelumnya di PMK-68/PMK.03/2022.
- Jasa Terkait Aset Kripto Tetap Dikenai PPN:
- Jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dikenai PPN tarif 12% x Dasar Pengenaan Pajak (11/12 dari penggantian) (Ketentuan Umum PPN).
- Jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh Penambang Aset Kripto (miner) juga dikenai PPN Besaran Tertentu sebesar 2,2%.
- Pajak Penghasilan (PPh)
- PPh atas Penghasilan Penjualan Aset Kripto:
- Penghasilan dari penjualan aset kripto dikenai PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut oleh PPMSE. Tarif PPh Pasal 22 Final: Dikenakan tarif tertentu (contohnya dari nilai transaksi aset kripto oleh Penjual Aset Kripto). Perbedaan tarif dapat berlaku antara platform lokal dan platform asing.
- Tarif PPh pasal 22 final sebesar 0,21% (PPMSE Dalam Negeri) Penjual dipungut oleh Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD); atau
- Tarif PPh pasal 22 final sebesar 1% (PPMSE Luar Negeri) Penjual dipungut oleh PPMSE Luar Negeri/setor sendiri
- PPh atas Penghasilan Penambang Aset Kripto:
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto (meliputi block reward atau imbalan atas jasa verifikasi transaksi) merupakan objek PPh.
- Ketentuan pengenaan PPh atas penghasilan penambang aset kripto ini berlaku sejak Tahun Pajak 2026.
Tujuan utama PMK ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha dan investor aset kripto di Indonesia, sejalan dengan transformasi regulasi sektor keuangan. PMK PMK-50/PMK.03/2025 ini berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2025.
Dampak Secara Ekonomi
Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto memiliki beberapa dampak ekonomi yang signifikan, baik bagi pemerintah, pelaku industri, maupun investor.
Berikut adalah dampak-dampak utama secara ekonomi:
- Dampak terhadap Penerimaan Negara (Pajak)
- Peningkatan Penerimaan Pajak: Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa sektor ekonomi digital yang tumbuh pesat, yaitu aset kripto, memberikan kontribusi yang jelas dan terstruktur pada penerimaan negara.
- Kepastian Hukum dan Kemudahan Administrasi: Dengan adanya skema PPh Pasal 22 Final yang dipungut langsung oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), proses pemungutan pajak menjadi lebih sederhana dan efisien, sehingga mengurangi potensi kebocoran dan meningkatkan kepatuhan.
- Dampak terhadap Pasar dan Investor (Kenaikan/Penurunan Biaya Transaksi)
- Penghapusan PPN pada Penyerahan Aset Kripto (Angin Segar):
- Keputusan untuk tidak mengenakan PPN pada penyerahan aset kripto (karena dipersamakan dengan surat berharga) adalah insentif yang disambut baik. Hal ini mengurangi total biaya transaksi bagi investor dibandingkan aturan sebelumnya, yang secara teori dapat meningkatkan likuiditas dan volume transaksi di pasar kripto domestik.
- Skema PPh Final yang Sederhana:
- Pengenaan PPh Final yang didasarkan pada nilai transaksi (bukan nilai keuntungan/capital gain) memberikan kepastian biaya bagi investor. Meskipun dikenakan tarif PPh yang baru, skema ini menghapuskan kerumitan perhitungan laba rugi.
- Dampak terhadap Industri Kripto Domestik (PPMSE Lokal)
- Insentif untuk Menggunakan Platform Lokal:
- PMK ini menciptakan diferensiasi tarif PPh Pasal 22 antara transaksi yang dilakukan melalui PPMSE dalam negeri yang ditunjuk (tarif lebih rendah) dan transaksi melalui exchanger asing yang belum ditunjuk (tarif lebih tinggi).
- Perbedaan tarif yang signifikan ini adalah kebijakan afirmatif yang bertujuan untuk mendorong investor bertransaksi di platform legal dalam negeri, sehingga memperkuat industri kripto nasional, meningkatkan daya saing, dan memudahkan pengawasan.
- Beban Administrasi Baru:
- PPMSE lokal kini memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang lebih besar sebagai pemungut PPN (atas jasa) dan pemungut PPh (atas penjualan kripto), yang memerlukan penyesuaian sistem dan proses internal.
- Dampak terhadap Status Aset Kripto dalam Ekosistem Keuangan
- Peningkatan Kepercayaan dan Legalitas: Pengaturan pajak yang jelas dan terperinci, terutama dengan mengkategorikan aset kripto setara dengan surat berharga (untuk tujuan PPN), memberikan legitimasi yang lebih kuat pada aset kripto. Hal ini berpotensi menarik lebih banyak investor institusional dan meningkatkan kepercayaan publik, sejalan dengan pengawasan yang dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan UU P2SK.
- Mendukung Ekonomi Digital Inklusif: PMK-50/PMK.03/2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk merangkul dan mengatur aset keuangan digital, memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital dapat berjalan secara terstruktur, inklusif, dan berkontribusi secara berkesinambungan pada perekonomian nasional.
Secara ringkas, PMK-50/PMK.03/2025 merupakan langkah “Reengineering Total” kebijakan pajak kripto yang bertujuan untuk menyederhanakan administrasi, memberikan kepastian hukum, sekaligus memberikan insentif agar pasar kripto berpusat di bursa domestik dengan tetap memastikan adanya kontribusi yang adil pada penerimaan negara.



