Pandemi COVID -19 telah membawa perubahan dengan berbagai tantangan yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Virus ini tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga mempengaruhi kondisi perekonomian dan kehidupan sosial.
Pandemi ini menyebabkan pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berimplikasi terhadap pembatasan aktivitas masyarakat, baik ekonomi, pendidikan, sosial dan lainnya. Menurunnya berbagai aktivitas ini berdampak pada kondisi sosial ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat rentan dan miskin.
Oleh sebab itu, pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 serta kebijakan- kebijakan yang bersifat penanggulangan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi ini
Program-program perlindungan sosial ini untuk melindungi masyarakat miskin terhadap guncangan ekonomi, dan juga masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang jumlahnya terus meningkat namun menjadi rentan terhadap risiko jatuh miskin di kemudian hari.
Usaha-usaha kecil juga menerima bantuan pemerintah seiring dengan upaya mereka untuk terus bertahan di tengah penurunan perekonomian dan pembatasan kegiatan masyarakat.

UU HPP

Untuk menghadapi dampak dan tantangan pandemi COVID-19, pemerintah fokus pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan pemulihan perekonomian. Pemerintah membutuhkan dana untuk menjaga kelangsungan hidup bernegara.
Perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak, dengan menerapkan strategi konsolidasi fiskal, dilakukan pemerintah untuk mendukung usaha tersebut. Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan fiskal dalam rangka meningkatkan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian serta peningkatan kepatuhan sukarela. Dan lahirlah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
UU No. 7 Tahun 2021 ini memuat perubahan beberapa aturan dalam KUP, PPh, PPN, cukai, pajak karbon, dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Perubahan aturan tersebut bertujuan meningkatkan pertumbuhan perekonomian, mendukung percepatan pemulihan perekonomian, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Beberapa perubahan dalam KUP adalah penggunaan NIK sebagai NPWP, sanksi terhadap upaya hukum dan penegakan hukum pidana pajak. Penggunaan NIK sebagai NPWP diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakannya. Sanksi terhadap upaya hukum diturunkan besarannya agar wajib pajak mampu membayarnya sehingga menambah penerimaan negara. Begitu pula dengan penegakan hukum pidana pajak, lebih dititikberatkan pada pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Dalam PPh, aturan yang berubah antara lain tarif PPh OP, tarif PPh Badan, dan batasan penghasilan bruto yang tidak kena pajak. Di tarif PPh orang pribadi ada penambahan tarif tertinggi sebesar 35% untuk penghasilan di atas 5 milyar. Selain itu ada perubahan rentang penghasilan kena pajak untuk lapis terendah, yang semula 50 juta menjadi 60 juta.
Pemerintah juga menetapkan batasan penghasilan bruto sebesar 500 juta tidak kena pajak. Wajib Pajak UMKM sangat terbantu dengan kebijakan ini. Mereka bisa lebih meningkatkan produktivitas, dengan adanya tambahan modal ini.
Untuk Pajak Pertambahan Nilai, tarif menjadi 11% mulai 1 April 2022, dari sebelumnya 10% dan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025 penerapannnya. Selain itu, ada pengurangan atas pengecualian objek PPN dan fasilitas. Perubahan ini agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran, namun tetap menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha.
Terkait cukai, ada penambahan jenis barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik. Selain itu, ada prosedur penambahan pengurangan jenis barang kena cukai dan penegakan hukum pidana cukai yang mengedepankan pemulihan kerugian pendapatan negara.
UU HPP memberikan program istimewa melalui program pengungkapan sukarela (PPS). Wajib Pajak dipersilakan mengungkap harta yang dimiliki, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pengungkapan harta mengikuti aturan perundang-undangan, dengan membayar pajak penghasilan yang ketentuannya juga sudah diatur dalam UU.
Dengan memperluas basis pajak dan peningkatan tarif, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan meningkatkan penerimaan pajak dan menambah gendut APBN. Ketersediaan dana APBN digunakan untuk membiayai program-program pemerintah, termasuk penanggulangan dampak pandemi, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud
UU No. 7 Tahun 2021 ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan pajak saja, namun juga mengatur kebijakan bagi warganya. Penambahan rentang penghasilan kena pajak menjadi 60 juta dan pemberian batasan omset sampai dengan 500 juta bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tidak kena pajak, menjadi buktinya.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan keleluasaan penghasilan sehingga konsumsi dan produktivitas meningkat. Peningkatan konsumsi dan produktivitas dapat membuka lapangan pekerjaan dan memberikan penghasilan sampai akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Fungsi Pajak
Pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara karena dipergunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pajak mempunyai fungsi anggaran (budgetair), mengatur (regulerend), stabilitas, dan pemerataan.

Fungsi anggaran (budgetair) menempatkan pajak sebagai sumber pendapatan negara. Fungsi mengatur (regulerend), pajak digunakan pemerintah sebagai pengaturan kebijakan negara atau yang biasa disebut kebijakan fiskal. Kebijakan pajak membantu pemerintah dalam mengatur pertumbuhan ekonomi.

Terkait fungsi stabilitas, pajak berfungsi dalam membantu pemerintah untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga hal-hal yang berkaitan dengan inflasi dapat dikendalikan dengan baik. Untuk dapat menjaga stabilitas perekonomian negara, dapat dilakukan dengan mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat, pemungutan pajak, hingga penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

Fungsi pemerataan menempatkan pajak yang telah dipungut oleh pemerintah, digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan oleh warga negaranya yang membutuhkan pekerjaan yang pada akhirnya berujung pada peningkatan pendapatan masyarakat.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menegaskan bahwa Pemerintah menyelaraskan aturan perpajakan dengan fungsi pajak. Di tengah upaya menumbuhkan perekonomian dan pemulihannya, Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan fiskal yang mendorong penerimaan negara, tetapi tetap berpihak kepada kalangan menengah ke bawah.

Ditulis oleh Slamet Riyanto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi, bukan pendapat institusi tempat penulis bekerja