Di setiap loket layanan perizinan juga disedikan hand sanitizer untuk dipergunakan warga. Saat ini, jam operasional DPMPTSP juga dikurangi yakni dari pukul 09.00 WIB hingga 14.30 WIB.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Muhamad Noor, mengatakan, saat ini DPMPTSP menyarankan pemohon izin untuk mengurus izin dari rumah secara online. “Warga bisa mengurus perizinan melalui link perizinanonline.tangerangkota.go.id dan oss.go.id, pengurusannya cepat dan tidak perlu datang ke kantor di tengah merebaknya Corona,” katanya, Senin (30/3/2020).
Untuk pemohon yang kesulitan mendaftarkan izin di link yang sudah disediakan. Noor juga menyiapkan call center (021) 29662529 yang bisa digunakan untuk konsultasi dengan petugas DPMPTSP.
“Ini bagian dari upaya dan ikhtiar Pemkot Tangerang dalam pencegahan Corona,” pungkasnya. (Red)


