Sukabumi, (Persepsi.co.id) – Walikota Sukabumi H. Ayep Zaki menyerahkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berada di Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Jumat, 23 Oktober 2026.
Penyerahan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini diadakan di Aula Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole.
Turut hadir dalam penyerahan ini ialah Walikota Sukabumi, Camat Cikole dan Lurah Gunung Parang dan pengurus RT RW di Kecamatan Cikole, serta Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Supriatna.
Adapun penyerahan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini diserahkan langsung oleh Walikota Sukabumi H. Ayep Zaki kepada ahli waris Yulia Safitri, yang diwakili oleh kakak kandung almarhum.
Diketahui, bahwa Almarhum Yulia Safitri terdaftar dan aktif di 3 kepesertaan segmen Penerima Upah, maka Manfaat yang diterima oleh ahli waris meliputi :
– Manfaat Jaminan kematian Rp. 42.000.000 sebagai peserta aktif dari Petugas RT dan RW Kecamatan Cikole Kota Sukabumi
– Manfaat Jaminan kematian Rp. 32.000.000 sebagai peserta aktif dari Kader Posyandu Kecamatan Cikole Kota Sukabumi
– Manfaat Jaminan kematian Rp. 32.000.000 sebagai peserta aktif dari Petugas Sensus Ekonomi 2026
– Manfaat beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp 147.500.000,- sebagai peserta aktif dari Kader Posyandu Kecamatan Cikole Kota Sukabumi
Saat ditemui, Walikota Sukabumi H. Ayep Zaki mengatakan bahwa penyerahan simbolis manfaat Jaminan Kematian untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dalam rangkaian acara Peningkatan kapasitas RT dan RW dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang berintegritas.
Selain itu, Walikota Sukabumi berharap santunan yang diberikan dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan. “Hari ini kami menyerahkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Semoga santunan yang diberikan bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ucap Walikota Sukabumi.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Alpian menambahkan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami hadiri disini untuk menyerahkan hak almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” kata Alpian.
Alpian juga mendorong kepada seluruh masyarakat pekerja yang ada di wilayah Sukabumi yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftarkan diri. Mengingat perlindungan yang diberikan sangat bermanfaat.
“Dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat bagi peserta dan keluarganya. Untuk itu, kami mengajak kepada seluruh masyarakat pekerja baik formal maupun informal agar segera bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ajaknya.
“Apalagi, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yakni Program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” tutup Alpian.


