Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan. Perubahan ketentuan peraturan perpajakan yang terdapat dalam UU ini membawa kabar yang menggembirakan bagi masyarakat khususnya pelaku UMKM. Wajib Pajak orang pribadi bisa tidak membayar pajak.
PP NO. 23 Tahun 2018
Pemerintah menetapkan PP Nomor 23 Tahun 2018 pada 8 Juni 2018. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Peraturan ini mulai berlaku 1 Juli 2018.
Wajib Pajak (WP) yang dapat memanfaatkan Peraturan Pemerintah ini adalah WP orang pribadi dan WP badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh. Peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari tahun pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang. Tarif pajak penghasilan yang dikenakan sebesar 0,5% dari omzet dan bersifat final.
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan sebagai pembelajaran bagi WP yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk dapat menyelenggarakan pembukuan sebelum dikenai pajak penghasilan dengan tarif umum sehingga lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Peredaran bruto meliputi seluruh imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Peraturan Pemerintah ini untuk mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal dengan cara memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada WP yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan diberikan jangka waktu tertentu. Selain itu juga untuk memberikan keadilan kepada WP yang memiliki peredaran bruto tertentu yang telah mampu melakukan pembukuan, sehingga WP dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemerintah mengundangkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 29 Oktober 2021. UU ini disahkan dengan beberapa pertimbangan antara lain mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara dan meningkatkan pertumbuhan perokonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perokonomian.
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut diperlukan instrumen yang dapat mendorong pencapaian tujuan. Salah satunya dengan menempatkan perpajakan sebagai perwujudan kewajiban bernegara. Perpajakan dinilai mampu untuk meningkatkan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial.
Pertumbuhanekonomi berkelanjutan dan pemulihan perekonomian menjadi fokus pemerintah. Perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak, dengan menerapkan strategi konsolidasi fiskal, dilakukan pemerintah. Strategi tersebut untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian serta peningkatan kepatuhan sukarela.
Pemerintah melakukan perubahan kebijakan fiskal dengan merubah beberapa aturan dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Cukai, Pajak Karbon, dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Perubahan – perubahan aturan bertujuan meningkatkan pertumbuhan perekonomian, mendukung percepatan pemulihan perekonomian, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Salah satu perubahan peraturan pajak penghasilan (PPh) adalah wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh final, tidak dikenai pajak penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Ketentuan tersebut termaktub dalam pasal 7 ayat (2a) UU HPP. Ketentuan terkait perubahan pajak penghasilan tersebut mulai berlaku untuk tahun pajak 2022.
Berdasarkan ketentuan di atas, wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan usaha dari peredaran bruto sampai dengan Rp. 500 juta dalam satu tahun pajak tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,5%. Jika beromzet melebihi Rp 500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang diatas Rp 500 juta. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya dimana omzet berapa pun akan dikenai pajak, namun berdasarkan UU HPP omzet sampai dengan Rp. 500 juta tidak dikenai pajak. Adil bukan?
Namun perlu diingat ketentuan batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp. 500 juta hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi UMKM.



