DUMAI, (persepsi.co.id) – Ketua Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) Kota Dumai, Ismunandar Ngah, bersama mantan pekerja PT Dumai Paricipta Abadi (DPA) yang di PHK mendesak, lakukan penyampaian pendapat di muka umum, Selasa (23/5/2023) siang, di depan pintu gerbang perusahaan, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota.

 

Orasi Ismunandar Ngah terkait dugaan PT DPA yang telah mem-PHK mendesak Fsl, sejak pertengahan Maret 2023 lalu.

 

Alasan PHK mendesak yang di lakukan perusahaan, saat Fsl di konfirmasi Jurnalis, adalah tuduhan pihak perusahaan terhadap Fsl. “Saya dituduh melakukan pungli Bang…,” ujar Fsl kepada Jurnalis, usai orasi.

 

Menurut Ismunandar Ngah, dalil perusahaan memecat pekerja dengan memakai aturan PHK mendesak tak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. “Kalau memang pekerja melakukan pungli, yang jelas-jelas menurut aturan hukum termasuk pidana, kita mempersilahkan pihak perusahaan melapor ke kepolisian. Selama belum ada keputusan hukum tetap, perusahaan tak bisa lakukan PHK mendesak,” teriak Ismunandar Ngah, dihadapan Zainal, perwakilan PT DPA.

 

Diketahui sebelumnya, PT DPA melakukan PHK mendesak terhadap Fsl, menggunakan aturan PT Mahkota Group Tbk, induk perusahaan PT DPA. Padahal, DPA merupakan perusahaan berbadan hukum berdiri sendiri.

 

Menurut data aplikasi OSS, PT DPA beralamat di Dumai dan salah satu dari 7 anak perusahaan dari PT Mahkota Group.

 

Pada surat PHK mendesak yang di terima Fsl, PHK mendesak PT DPA menggunakan aturan Mahkota Group.

 

Menurut Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021, disebut perusahaan dapat melakukan PHK terhadap buruh, karena alasan buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak, yang diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan buruh berhak atas uang penggantian hak, sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4). Besaran uang pisah diatur dalam Perjanjian Kerja, PP, atau PKB.

 

PT. Mahkota Group, Tbk, memiliki sejumlah pabrik pengolahan kelapa sawit, yang berlokasi di Sumatera Utara, Riau dan Sumatera Selatan. Salah satu dari 7 anak perusahaan PT Mahkota Group adalah PT DPA.

 

PT DPA beroperasi di pesisir pantai Kota Dumai melakukan usaha logistik dengan bulking station.

 

Bulking Station adalah Fasilitas penimbunan CPO, terdiri dari beberapa tangki timbun yang tempatnya berada di dekat pelabuhan. Bulking bertujuan untuk mempermudah proses bongkar muat pengapalan CPO, mengefisiensikan waktu dengan memperpendek waktu sandar kapal dan mengontrol kualitas mutu CPO sebelum di kapalkan menuju pabrik refinery.

 

“Berarti dua perusahaan berbadan hukum yang berbeda (PT DPA dan PT Mahkota Group-red) dan telah melanggar ketentuan Permenakertrans No.28 Tahun 2014, tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama,” kembali teriak Nandar Ngah, dihadapan Zainal, HRD dari PT DPA.

 

“Jadi jelas, PHK mendesak yang di lakukan PT DPA menggunakan aturan PT Mahkota Group tersebut, mengangkangi aturan. Keputusan yang arogan. Hal itu kita anggap tidak ada,” tegas Nandar Ngah.

 

“Kita mendapat temuan, bahwa PT DPA tidak pernah melaporkan struktur skala upah, wajib lapor naker, dan kewajiban perusahaan kepada Disnaker Kota Dumai. Kita juga dapati, perusahaan mengangkangi aturan Permenakertrans No.39 Tahun 2016, tentang Penempatan Tenaga Kerja,” urai Nandar Ngah.

 

“Besok kita akan melanjutkan aksi di tempat sama, untuk mendesak pihak manajemen PT DPA menunjukkan peraturan PHK mendesak yang di terapkan terhadap Fsl. Bukan PHK mendesak menurut aturan Mahkota Group,,” ucap Nandar Ngah.

 

Menjawab orasi Nandar Ngah, Zainal HRD PT DPA katakan bahwa benar, PHK mendesak terhadap Fsl menggunakan aturan PT Mahkota Group Tbk, bukan PT DPA . “(PHK mendesak -red) Pakai aturan PT Mahkota Group Tbk,” jawab Zainal.

 

Fsl adalah seorang buruh yang telah 18 tahun bekerja di PT DPA. Jabatan supervisor, di amanahkan PT DPA ke pundak Fsl. Namun, sejak

[23/5 23.27] +62 821-6989-3929: sejak Selasa (21/3/2023), secara arogan PT DPA melakukan PHK mendesak terhadap Fsl.

 

“Saya tidak pernah melakukan pungli, seperti yang di tuduh dalam surat PHK. Kalau memang saya melakukan pungli, siapa korbannya..?? Dengan PHK seperti ini, terus terang saya tidak terima,” kata Fsl, saat di tanya alasan melakukan protes kepada PT DPA.

 

Pasal 40 ayat 1 PP No.35 Tahun 2021 disebutkan bahwa, dalam hal PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besarnya uang pesangon dan uang penghargaan diberikan berdasarkan masa kerja pekerja.

 

Selama berlangsungnya orasi oleh Fap Tekal, tampak Satuan Kepolisian dan Kodim 0320/Dumai berjaga-jaga mengamankan suasana.

 

 

(ES)