TANGERANG, (Persepsi.co.id) – Dalam rangka menentukan cacat jaminan kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cimone melakukan konsultasi dengan dokter penasehat wilayah Banten yaitu dr. Hj. Sri Lestari, Ms.,Sp.OK.
Adapun konsultasi tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan yang optimal guna mendapatkan informasi data yang tepat dan akurat.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone, Yan Dwiyanto. Kamis, (26/01).
“Guna mendapatkan informasi yang akurat dalam menentukan cacat terkait kecelakaan kerja bagi peserta BPJamsostek, kami telah bekerjasama dengan dokter penasehat wilayah Banten yaitu dr. Hj. Sri Lestari, Ms.,Sp.OK.,” kata Yan Dwiyanto.
“Dimana dokter penasehat kami yang nanti akan memeriksa secara langsung dan berkat rekomendasi beliau apakah pasien tersebut mengalami cacat pada tubuh usai mengalami kecelakaan kerja,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yan Dwiyanto menyatakan bahwa di awal tahun 2023 ini ada sebanyak tujuh orang peserta BPJamsostek yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.
“Dan di awal tahun ini, berdasarkan rekomendasi dari dokter penasehat kita, bahwa ada tujuh orang peserta aktif BPJamsostek yang mengalami cacat pada tubuh akibat kecelakaan kerja,” imbuhnya.
“Adapun ketujuh orang tersebut ialah Riska Fauzi Pratama mengalami cacat anatomis pada jari telunjuk, tengah dan manis tangan kanan. Muhammad Firdaus mengalami cacat anatomis pada jari telunjuk, tengah dan manis tangan kiri. Safi’i Makruf mengalami cacat anatomis tangan kanan dari pergelangan ke bawah. Rahmat Hidayat mengalami cacat fungsi 30% jari tengah tangan kanan. Mistarudin mengalami cacat fungsi 10% pergelangan tangan kiri. Toso mengalami cacat 10% ibu jari tangan kanan dan yang terakhir Ahmad Awaludin mengalami cacat anatomis kaki memendek sebelah <5 cm,” lanjutnya.
Terkait hal tersebut, Yan Dwiyanto mengungkapkan bahwa akan menindaklanjuti rekomendasi dari dokter penasehat tersebut. “Kita pastikan ketujuh orang ini mendapatkan haknya,” ucap Yan Dwiyanto.
“Dan ini merupakan bentuk nyata bahwa program BPJamsostek sangat bermanfaat bagi masyarakat. Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah agar segera bergabung menjadi peserta BPJamsostek, karena sangat banyak manfaatnya,” tutupnya.
Untuk diketahui, bahwa pemerintah melalui BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).


