SERANG, (Persepsi.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) memperkuat kualitas kebijakan publik melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang terintegrasi dengan Forum Komunikasi Kebijakan (FKK), Senin (27/04/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme Analis Kebijakan di wilayah Banten dalam menghadapi kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan.

FGD yang diselenggarakan Kemenkum Banten difokuskan pada penguatan peran Analis Kebijakan sebagai aktor kunci dalam proses perumusan hingga implementasi kebijakan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, dalam arahannya menegaskan bahwa peran Analis Kebijakan saat ini tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan harus mampu memberikan analisis yang tajam, berbasis data, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Analis Kebijakan harus mampu menghasilkan analisis yang berbasis data, komprehensif, dan berorientasi pada kepentingan publik, sekaligus memastikan kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif di wilayah,” tegasnya.

Lebih dari sekadar forum diskusi, kegiatan ini juga menjadi ruang konsolidasi pemikiran dan refleksi ide antar peserta untuk membangun perspektif kebijakan yang lebih adaptif dan responsif.

Penempatan Analis Kebijakan secara strategis di setiap unit kerja dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan.

Sejalan dengan itu, LAN melalui Direktorat Strategi Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara menghadirkan Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) sebagai bagian dari penguatan kapasitas Analis Kebijakan secara nasional.

Direktur Strategi Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara, Widhi Novianto, dalam pemaparannya menekankan bahwa penyusunan kebijakan publik harus mengedepankan pendekatan Evidence-Based Policy (EBP).

Pendekatan ini menuntut setiap kebijakan disusun berdasarkan data empiris, hasil penelitian, serta evaluasi program, sehingga kebijakan tidak hanya bersifat normatif, tetapi memiliki dasar yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Analisis kebijakan merupakan peninjauan atas rencana kebijakan (ex-ante) maupun hasil kebijakan (ex-post) yang dilakukan dengan pendekatan ilmu kebijakan,” jelasnya.

Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa peran Analis Kebijakan mencakup seluruh siklus kebijakan, mulai dari identifikasi masalah, formulasi kebijakan, implementasi, hingga evaluasi.

Pada setiap tahapan tersebut, Analis Kebijakan dituntut mampu menghadirkan data yang valid, merumuskan alternatif solusi, memantau pelaksanaan, serta menilai dampak kebijakan secara objektif.