Kab. Tangerang (persepsi.co.id)– Mulai dibudidayakan pada Tahun 2020, Markisa Liar Ciangir terus diupayakan untuk menjadi salah satu produk olahan unggulan yang dihasilkan Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir, salah satu UPT Pemasyarakatan yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.

Yang terbaru, digagas oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten, Andi Taletting Langi, Markisa Liar Ciangir saat sudah dalam tahap Pengkajian guna diusulkan sebagai “Indikasi Geografis” pada Wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir, Sugeng Indrawan bahkan mengajak jajarannya berkunjung ke Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pascapanen Pertanian Bogor (BBP Pascapanen), Kota Bogor untuk mengikuti praktek pembuatan beberapa produk olahan berbahan dasar markisa, antara lain sirup markisa, puding markisa, permen dan dodol markisa. Sugeng Indrawan optimis, beberapa tahun ke depan, Markisa Liar Ciangir akan mampu bersaing dengan Markisa daerah terkenal lainnya seperti Markisa Medan dan Makasar.

Terlebih, ungkap Sugeng, Markisa Liar Ciangir juga cocok untuk dijadikan berbagai olahan Markisa, tentunya dengan tidak menghilangkan rasa Markisa itu sendiri.

Terbukti, Markisa Liar Ciangir pernah “unjuk gigi” dalam kegiatan Agro Inovasi Fair (INF) yang digelar Badan Litbang Pertanian Kementan RI di Kantor Balai Pengelola Alih Teknologi Pertanian Kota Bogor, pada 07 November 2021 lalu.

Dimana dalam kegiatan tersebut, hadir Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan Walikota Bogor, Bima Arya yang berkesempatan “mencicipi” langsung produk olahan Markisa Liar Ciangir.

“Dengan semangat dan konsistensi, kami optimis Markisa Liar Ciangir akan mampu bersaing dengan Markisa terkenal di daerah lainnya”, ujar Sugeng Indrawan. (Humas Kanwil Banten)