TANGERANG, (Persepsi.co.id) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI meluncurkan program Jaminan Sosial BAZNAS bagi 100.000 pekerja rentan di seluruh Indonesia.
Peluncuran program Jaminan Sosial BAZNAS bagi 100.000 pekerja rentan ini dilaksanakan di Kampung Pemulung, Jurangmangu, Tangerang Selatan. Jumat, 02 Oktober 2026.
Adapun penerima manfaat dari program tersebut berasal dari berbagai kelompok pekerja rentan, seperti guru ngaji, buruh tani, nelayan, pemulung, pedagang kecil, hingga pekerja sektor informal lainnya.
Penyerahan bantuan secara simbolis tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Dyah Tri Kumolo Sari serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan.
Melalui program tersebut, penerima manfaat mendapatkan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan.
Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid mengatakan, zakat tidak semestinya berhenti sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena Zakat juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan sekaligus memberikan perlindungan kepada mustahik.
“Melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS, kami berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Perlindungan ini diharapkan dapat membantu mustahik menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih aman,” ujar Sodik.
Sodik menjelaskan bahwa Program Jaminan Sosial BAZNAS 2026 ini menargetkan 100.000 pekerja rentan di sedikitnya 10 provinsi prioritas. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 persen penerima manfaat ditargetkan berasal dari wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sedangkan 70 persen lainnya berasal dari wilayah lain dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan ekonomi serta kriteria penerima zaka,” ungkapnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, kolaborasi dengan BAZNAS menjadi bagian penting dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau jaminan sosial.
Menurut Saiful, perpaduan antara jaringan BAZNAS yang dekat dengan masyarakat dan sistem perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat memperluas jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko.
“Jadi, semangat program pemberdayaan berdampak dan berkelanjutan ini sangat sejalan dengan tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa kita bersama-sama ingin menjadikan masyarakat semakin produktif. Harapannya, perlindungan dan pemberdayaan ini harus berjalan seiring sehingga membuat masyarakat memiliki ketahanan terhadap risiko,” kata Saiful dalam sambutannya.
Saiful menambahkan, melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS, perlindungan diwujudkan melalui kepesertaan JKK dan JKM selama enam bulan. Kolaborasi tersebut diharapkan terus berkembang sehingga semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan sosial dan tetap memiliki kesempatan untuk produktif ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya.
“Adapun penerima manfaat program mencakup guru ngaji, dai, imam dan marbot masjid, tenaga pendidik pesantren, petani, nelayan, pelaku usaha mikro, pedagang kecil, buruh harian lepas, penyandang disabilitas produktif, serta pekerja sektor informal lainnya yang memenuhi kriteria mustahik,” ucapnya.
Lebih lanjut, Saiful juga menyebutkan bahwa Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) diperbolehkan untuk membiayai iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
“Untuk itu, dengan adanya program ini diharapkan dapat memperluas akses perlindungan sosial sekaligus memberikan rasa aman bagi para mustahik dalam menjalankan aktivitas ekonomi dan memenuhi kebutuhan penghidupannya,” harapnya.
Ditempat yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Dyah Tri Kumolo Sari mengapresiasi kolaborasi BAZNAS RI dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
“Terima kasih kepada BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah bersama pemerintah hadir membantu pekerja miskin dan tidak mampu. Program ini agar dilanjutkan untuk 100.000 pekerja yang membutuhkan, mulai dari pekerja informal sampai masyarakat daerah tertinggal lainnya,” kata Dyah.
Menurutnya, kolaborasi tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat pemberdayaan masyarakat melalui perluasan akses terhadap perlindungan sosial.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Muhyidin mengapresiasi atas dilaksanakannya peluncuran program Jaminan Sosial BAZNAS bagi 100.000 pekerja rentan.
“Hari ini saya menghadiri acara peluncuran program Jaminan Sosial BAZNAS bagi 100.000 pekerja rentan. Tentunya, ini merupakan langkah yang positif yang dilakukan BAZNAS RI terhadap kesejahteraan para pekerja rentan,” kata Muhyidin.
“Semoga melalui program jaminan sosial BAZNAS ini semakin banyak pekerja rentan di seluruh Indonesia yang terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” harap Muhyidin.


