Serang,(Persepsi.co.id) – Kasus Dugaan pencurian di PT Gudang Gama pada Rabu (06/10). Memasuki Sidang Pra Peradilan atas permintaan tersangka Nuraen Bin Masuni terhadap Polsek Serang di Pengadilan Negeri Serang.

Dalam sidang Pra Peradilan, Polsek Serang Polres Serang Kota hadir di antaranya Team Bidkum Polda Banten, Kasikum Polres Serang Kota, Kanit Reskrim Polsek Serang IPTU Asan dan Penyidik Pembantu Bripka Ganda Suganda.

“Ya, hari ini kami dari Bidkum Polda Banten dan personel Polsek Serang menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Serang,” ujarnya.

Maksud kedatangan anggota kepolisian guna memenuhi tuntutan Pra Peradilan Pemohon.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Santosa S.H menggugurkan tuntutan pra peradilan atas nama pemohon.

Untuk diketahui sidang pra peradilan tersebut pemohon menduga ada kesalahan prosedur dalam penangkapan dirinya oleh Polsek Serang. (Bidhumas)