SUMUT (Persepsi.co.id) – Panitia musyawarah Desa Khusus ( MusDessus) mengverifikasi dan memvalidasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap yang ke tiga dilaksanakan Di Aula kantor desa sunggal kanan, Selasa (27/10/2020).
Sekdes Marsan menjelaskan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap 1, dan 2 ini sudah di realisasikan kepada warga masyarakat yang sudah terdaftar di pemdes.
“Utuk tahap 3 inilah yang akan di realisasikan lagi kepada warga masyarakat desa diakhir oktober 2020 ini, dan yang akan dilakukan verifikasi dan divalidasi datanya kembali “ujar Marsan
Duketahui, dari 5 dusun yang ada di desa sunggal kanan yang mendapat BLT hanya 102 dari tahap 1, tahap 2 dan untuk tahap 3, dengan kesimpulan 20 data per dusun, dan ada 2 dusun yang 21 data.
“Maka sesuai dengan jumlah keseluruhan 102 nama dan datanya sudah di input sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipemdes sunggal kanan dan ini sudah menjadi ketetapan yang tidak bisa ditambahi ataupun dikurangi,” jelas sekdes kembali.
Sekdes juga menjelaskan, dana BLT ini bersumber dari pemerintah pusat yang di salurkan ke desa desa, melalui alokasi dana APBN, di salurkan ke dana APBDES sedangkan dana APBDES ada tiga sumber dana yaitu, sumber dana desa APBN, alokasi sumber dana desa dari keuangan kabupaten dan sumber dana desa dari bagi resi pajak dan restibusi daerah itulah dana yang dikelolah melalui APBDES.
Sementara itu Ketua BPD Sahidi menegaskan, mengenai daftar nama yang 102 penerima BLT di tahap 1dan 2 yang sudah direalisasikan ke warga.
“Agar untuk di tahap 3 ini pemdes bisa memverifikasi dan memvalidasi data daftar nama nama tersebut yang sudah pernah mendapat di tahap 1dan 2, untuk di gantikan ke nama nama yang patut dan layak juga tapi belum pernah mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini,” tagasnya.
Menurutnya, BPD mempunyai fungsi dan tugas yang di atur oleh Permendagri no 110 tahun 2016 yaitu mengawasi kinerja Pemdes dalam hal ini termasuk penyaluran BLT kepada warga masyarakat desa.
BPD mempunyai rasa tanggung jawab yang harus di laksanakan, dan pemdes sebagai mitra BPD agar dapat mengkroscek kembali daftar nama yang 102 ini melalui kepala dusun masing masing dan anggota BPD perwakilan per dusun.
“Apabila ada nama yang terdaftar sudah mendapat di tahap 1dan 2, maka tahap ke 3 ini maka harus di ganti dengan yang layak dengan catatan belum pernah dapat, dengan demikian kita akan benar-benar teliti,” tegas ketua BPD”.
Hal ini, katanya bertujuan agar k (BPD dan Pemdes) bisa menciptakan pemerataan yang harus di rasakan oleh masyarakat desa di program pemerintah melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di masa pandemi covid 19 ini.
“Harapan saya Sebagai ketua BPD untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap tiga ini setelah dilakukan verifikasi dan validasi ini hendaknya benar benar tepat sasaran yang pantas mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT)”tandasnya”.
(Sugeng.S).



