TANGERANG, (Persepsi.co.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP JAMSOSTEK) cabang Cikokol, Kota Tangerang, melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap karyawan PT. Gadjah Tunggal Indonesia Tangerang. Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penyerahan santunan kepada karyawan PT. Gadjah Tunggal Indonesia.
Klaim itu terdiri dari Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun atas nama Almarhum Hudori. Karyawan tersebut meninggal karena mengalami kecelakaan kerja.
Bantan diberikan kepada sang ahli waris, Mani Sumiati dengan total santunan hingga Rp. 732 juta. Dengan rincian, santunan JHT sebesar Rp.125.432.140, jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp. 601.174.000, serta jaminan pensiun berkala dan beasiswa untuk dua anak.
“Karena kami bukan perusahaan asuransi yang mencari keuntungan tetapi murni kepedulian sosial kepada masyarakat,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, Ady Hendratta, Selasa (27/10).
Dia meminta agar para pelaku usaha mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, jika terjadi kecelakaan kerja, yang akan mengeluarkan biaya ialah BPJS Ketenagakerjaan, bukan perusahaan. “Jadi tidak memberatkan pengusaha jika terjadi kecelakaan,” katanya
Ady menuturkan, pihaknya mengapresiasi kepada perusahaan yang patuh dan tertib aturan dalam mendaftarkan para karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pihak perusahaan juga tertib dalam melakukan pembayaran iuran karyawannya. “Akan ada banyak manfaat yang berkelanjutan yang akan diberikan BPJAMSOSTEK saat ini,” terangnya. (BP)



