JAKARTA, (Persepsi.co.id) – Guna memberikan proteksi bagi warga desa dari risiko sosial dan ekonomi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melakukan kerja sama dengan Badan Pengembangan dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPI Kemendes PDTT).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diwakili Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJamsostek, Hendra Nopriansyah, dengan Kepala BPI Kemendes PDTT, Ivanovich Agusta, di sela-sela acara Pembukaan Gelar Teknologi Tegat Guna Nusantara (GTTGN) ke-25 di Lapangan Islamic Center Mataram, NTB, Senin (15/7).
Gelar Teknologi Tegat Guna Nusantara (GTTGN) yang diadakan merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk meningkatkan inovasi dan teknologi yang lahir dari desa sebagai upaya pertumbuhan ekonomi desa yang merata.
Melalui kerja sama kolaborasi ini, kedua belah pihak melindungi pekerja rentan melalui Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan Terlindungi.
Menurut Hendra, BPJamsostek dan Kementerian Desa menyadari peran penting dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dalam proses Pembangunan desa dan pemberdayaan Masyarakat.
“Perjanjian Kerja Bersama tersebut perihal berbagi pakai data proteksi kerja warga desa”, ujar Hendra.
Perjanjian kerja sama antara BPI Kemendes PDTT dan BPJamsostek, merupakan salah satu wujud implementasi dari Sustainable Development Goals (SDGs) dalam upaya terpadu untuk pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, hukum dan tata kelola masyarakat di tingkat desa, dimana salah satu tujuan SDGs Desa yaitu pertumbuhan ekonomi desa merata, yang disertai dengan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan hasil pembangunan dengan cara menciptakan lapangan kerja yang layak dan membuka peluang ekonomi baru untuk semua warga desa.
Pada kesempatan lain Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Gambir menyampaikan dengan terciptanya lapangan kerja yang layak dan membuka peluang ekonomi baru merupakan peluang dalam rangka sustainable perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja maupun keluarganya.
“Dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan, saat ini BPJamsostek berkolaborasi dengan Instansi Pemerintah. Selain itu juga berkolaborasi dengan perusahaan – perusahaan dan pekerja yang peduli terhadap perlindungan program jaminan sosial untuk mendaftarkan pekerjanya di lingkungannya dalam program SERTAKAN yaitu sejahterakan pekerja di sekitar kita,” Ujar Mias.
Salah satu sasaran program SERTAKAN ini adalah pekerja rentan. Selain itu juga pekerja mandiri atau bukan penerima upah seperti Asisten Rumah Tangga, Supir Pribadi, Security Perumahan, Baby Sister, Pedagang dan lain sebagainya.
Mias menjelaskan, bahwa gerakan SERTAKAN merupakan inovasi untuk mewujudkan sikap gotong royong antar-sesama pekerja. Hal tersebut menjadi sangat penting sebab pihaknya melihat di lingkungan masyarakat banyak terdapat pekerja rentan yang profesinya berisiko, namun mereka tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bahkan perlindungan jaminan sosial untuk dirinya.
Program SERTAKAN ini merupakan wujud rasa peduli kepada tenaga kerja Indonesia untuk bersama-sama dapat menjadikan SERTAKAN sebagai wadah untuk berbagi dan bentuk kepedulian kepada sesama.
“Mari kita rangkul dan tingkatkan kepedulian kita kepada orang terdekat kita sehari-hari dan memberikan mereka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan supaya terhindar dari risiko-risiko kerja yang pasti akan terjadi seperti usia pensiun/hari tua, kecelakaan kerja, meninggal dunia, dan lain sebagainya” pungkas Mias.



