SERANG, (Persepsi.co.id) – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan pada periode 1 Januari 2026 hingga 19 Juni 2026 sebesar Rp. 513.753.131.491.
Uus menjelaskan bahwa total klaim tersebut merupakan penggabungan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Cilegon, Cikande, Pandeglang dan Lebak.
“Sepanjang 1 Januari 2026 hingga 19 Juni 2026, kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Cilegon, Cikande, Pandeglang dan Lebak telah melakukan pencairan klaim sebesar Rp. 513.753.131.491,” kata Uus pada saat menggelar media gathering dengan wartawan di Anyer. Jumat, 19 Juni 2026.
Adapun rinciannya, Uus menambahkan bahwa bahwa untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) terdapat 25.570 kasus yang melakukan klaim dengan total klaim sebesar Rp. 361.029.593.070.
Sedangkan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdapat 6.005 kasus yang melakukan klaim dengan total klaim sebesar Rp. 47.257.114.131.
Selanjutnya untuk program Jaminan Kematian (JKM) terdapat 2.812 kasus yang melakukan klaim dengan total nominalnya sebesar Rp. 67.517.000.000. Dan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terdapat 4.393 kasus yang melakukan klaim dengan total nominalnya sebesar Rp. 12.537.554.740.
Selain itu, untuk program Jaminan Pensiun (JP) terdapat 10.066 kasus yang melakukan klaim dengan total nominalnya sebesar Rp. 19.786.869.550. Terakhir, untuk program Beasiswa terdapat 1.448 kasus dengan total nominalnya sebesar Rp. 5.625.000.000.
“Adapun seluruh santunan atau pencairan klaim ini telah kami serahkan langsung ke peserta maupun ke ahli waris yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Uus.
“Dan besarnya angka santunan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan jaring pengaman ekonomi bagi para pekerja saat menghadapi risiko sosial,” lanjutnya.
Terkahir, Uus mengimbau kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berencana melakukan klaim agar memanfaatkan layanan Aplikasi JMO maupun Lapak Asik.
“Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta yang melakukan klaim, cukup dari rumah tanpa perlu repot ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Uus.



