JAKARTA, (Persepsi.co.id) – Pemerintah terus memperkuat langkah untuk memastikan setiap pekerja Indonesia memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penandatanganan Perpanjangan
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung
Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung
Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7).

Perpanjangan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat
kepatuhan pemberi kerja, mendukung penyelesaian permasalahan hukum, serta
mengoptimalkan pemulihan piutang iuran guna memastikan semakin banyak pekerja
memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan apresiasi
kepada JAMDATUN beserta seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia atas
sinergi yang selama ini telah terjalin dalam mendukung penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurutnya, amanat yang diemban BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan
perlindungan kepada pekerja Indonesia, tetapi juga memastikan dana amanah
peserta dikelola secara prudent, profesional, dan akuntabel. Untuk menjalankan amanah tersebut, BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan dukungan berbagai pihak, khususnya JAMDATUN sebagai mitra strategis dalam memperkuat aspek hukum dan tata kelola organisasi.

“Kami sangat membutuhkan dukungan dari banyak pihak, khususnya dukungan dari JAMDATUN sebagai mitra strategis dalam bagaimana kami menjalankan amanah ini, khususnya penguatan di aspek hukum dan tata kelola organisasi,” ujar Saiful.

Saiful menjelaskan, sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN selama ini telah memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja.
Sepanjang tahun 2025, lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi
diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara. Upaya tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha serta pemulihan iuran
sebesar Rp495,15 miliar.

Selain itu, penguatan kepatuhan juga dilakukan melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hingga April 2026 telah terbentuk 71 forum yang terdiri atas 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum tingkat kabupaten/kota. Forum tersebut menjadi wadah koordinasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, BPJS
Ketenagakerjaan, serta para pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi
permasalahan, memperkuat pengawasan, dan mendorong peningkatan kepatuhan
pemberi kerja secara berkelanjutan.

“Kami juga berharap kerja sama yang telah berjalan melalui 71 Forum Kepatuhan
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat sehingga manfaatnya
semakin dirasakan oleh para pekerja Indonesia,” tambah Saiful.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Narendra Jatna mengatakan
perpanjangan kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen kedua institusi untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan harus
terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan
yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Narendra.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran BPJS Ketenagakerjaan atas
komitmen dan sinergi yang telah terjalin selama ini serta mengucapkan terima kasih.atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui perpanjangan PKS ini, BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN
berkomitmen memperkuat sinergi hingga ke tingkat daerah, mengoptimalkan
penegakan kepatuhan dan penyelesaian piutang iuran, serta memperkuat implementasi Forum Kepatuhan sebagai bagian dari upaya mempercepat
terwujudnya Universal Coverage Jamsostek.

“Perpanjangan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah untuk melanjutkan
sinergi yang telah terbangun, sehingga apa yang kita lakukan bersama dapat
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pekerja Indonesia dan
keluarganya,” tutup Saiful.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi, menyatakan bahwa sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Republik Indonesia melalui JAMDATUN memiliki peran strategis dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang
Serang.

“Kolaborasi yang kuat dengan Kejaksaan menjadi salah satu pilar penting dalam
mendorong kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban perlindungan jaminan
sosial ketenagakerjaan. Melalui dukungan pendampingan hukum dan penguatan
Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kami optimistis semakin banyak badan usaha yang memenuhi kewajibannya sehingga hak-hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial dapat terpenuhi secara optimal,” ujar Uus.

Ia menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang akan terus
memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri, pemerintah daerah, serta seluruh
pemangku kepentingan di wilayah kerja guna meningkatkan kepatuhan kepesertaan dan pembayaran iuran, sekaligus memperluas cakupan perlindungan bagi seluruh
pekerja.

“Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan terbaik serta memperkuat kolaborasi dengan seluruh mitra strategis. Dengan sinergi yang semakin erat, kami berharap target Universal Coverage Jamsostek dapat tercapai, sehingga semakin banyak pekerja dan keluarganya yang memperoleh perlindungan dan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Uus.