TANGERANG, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memperkuat sinergi melalui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Penandatanganan perpanjangan kerja sama yang dilaksanakan di Jakarta pada 20 Juli 2026 tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung penegakan kepatuhan badan usaha, penyelesaian permasalahan hukum, serta optimalisasi pemulihan piutang iuran. Upaya ini bertujuan untuk memastikan semakin banyak pekerja Indonesia memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada JAMDATUN beserta seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurutnya, amanah BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia, tetapi juga memastikan dana amanah peserta dikelola secara prudent, profesional, dan akuntabel. Untuk itu, dukungan berbagai pihak, khususnya JAMDATUN sebagai mitra strategis, menjadi bagian penting dalam memperkuat aspek hukum dan tata kelola organisasi.

Sinergi tersebut telah menunjukkan hasil yang nyata. Sepanjang tahun 2025, lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara. Langkah ini berhasil meningkatkan kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha serta memulihkan tunggakan iuran sebesar Rp495,15 miliar.

Selain itu, penguatan kepatuhan juga diwujudkan melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hingga April 2026 telah terbentuk 71 forum yang terdiri atas 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum tingkat kabupaten/kota. Forum ini menjadi wadah koordinasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta para pemangku kepentingan dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja secara berkelanjutan.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Narendra Jatna, menegaskan bahwa perpanjangan kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen kedua institusi untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui perpanjangan PKS ini, BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN berkomitmen memperkuat sinergi hingga ke tingkat daerah, mengoptimalkan penegakan kepatuhan dan penyelesaian piutang iuran, serta memperkuat implementasi Forum Kepatuhan sebagai bagian dari upaya mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek.

Menanggapi penguatan sinergi tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Pasar Kemis, Nelson, mengatakan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha di wilayah kerjanya sehingga semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Perpanjangan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN menjadi penguatan komitmen kami dalam memastikan seluruh pemberi kerja memenuhi kewajibannya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja. Di wilayah Tangerang Pasar Kemis, kami akan terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan agar kepatuhan badan usaha terus meningkat. Dengan demikian, semakin banyak pekerja yang terlindungi dan memperoleh manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan secara optimal, sehingga mampu memberikan rasa aman bagi pekerja maupun keluarganya,” ujar Nelson.

BPJS Ketenagakerjaan berharap sinergi yang semakin kuat bersama JAMDATUN tidak hanya meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, tetapi juga memperluas cakupan kepesertaan, mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek, serta memastikan setiap pekerja Indonesia memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.