JAKARTA, (Persepsi.co.id) – Upaya promotif preventif secara konsisten terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk komitmen dalam menekan angka kecelakaan kerja. Pasalnya hingga akhir Agustus BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada 239 ribu klaim kasus kecelakaan kerja dengan total nominal mencapai Rp1,97 triliun.
Bertempat di Usman Harun Sport Center Jakarta, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia secara resmi membuka kegiatan Promotif dan Preventif BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023 yang secara serentak juga dilakukan di 10 wilayah lainnya di Indonesia.
“BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu badan representasi negara, turut andil dalam membantu, mendukung dan mendorong para pemberi kerja untuk melaksanakan K3 secara berkelanjutan yang pada akhirnya dapat menjadi suatu budaya di lingkungan kerja sehingga kasus angka kecelakaan kerja dapat diminimalisir,”ujar Roswita.
Untuk wilayah DKI Jakarta, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Korlantas Polri menggelar safety riding dan safety driving bersertifikat bagi 330 peserta yang berasal dari beberapa perusahaan yang telah tertib mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan serta berkomitmen tinggi terhadap pelaksanaan K3.
Sementara itu di wilayah lainnya bantuan promotif preventif juga diberikan dalam bentuk bantuan multivitamin untuk pekerja wanita, pemberian Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja Perkebunan, pelatihan K3 bersertifikat serta penyesuaian lingkungan kerja yang ramah disabilitas.
Jenis kegiatan promotif preventif yang disalurkan ke seluruh Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan berdasarkan tingkat kecelakaan kerja yang terjadi di beberapa sektor usaha sesuai dengan karakteristik masing masing area operasional di setiap daerah.
Roswita merinci bahwa mayoritas kasus kecelakaan kerja terjadi di tempat kerja yakni sebesar 56 persen. Sedangkan 33 persen lainnya terjadi di lalu lintas, dan 9 persen sisanya di luar tempat kerja. Meski bukan yang terbesar, namun kecelakaan lalu lintas memiliki tingkat severity atau keparahan yang tinggi, di mana 6 hingga 9 persen korbannya meninggal dunia.
Sedangkan jika dilihat dari sektor kerjanya, pada tahun ini perkebunan masih menjadi penyumbang kasus kecelakaan kerja tertinggi secara nasional. Sayangnya, perlindungan pekerja di sektor ini dapat dikatakan belum optimal yakni 20 persen dari total tenaga kerja yang ada.
Hal inilah yang mendorong BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan ILO untuk melakukan pendampingan dan mengukur secara rinci dampak intervensi program promotif preventif, khususnya di sektor perkebunan.
“Tingginya kasus kecelakaan kerja dapat menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak. Pekerja dan keluarganya akan kehilangan sebagian atau seluruh pendapatannya. Sedangkan perusahaan akan mengalami kerugian akibat berkurangnya produktivitas pekerja. Oleh karena itu perlu peran aktif dari seluruh pihak, termasuk pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan promotif dan preventif ini,” imbuh Roswita.
Roswita menambahkan bahwa kegiatan promotif preventif telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2019 lalu. Di tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan melalui 11 Kantor Wilayahnya berhasil menyerahkan 31.977 bantuan promotif preventif dalam bentuk: Pemberian Bahan Pangan Bergizi, Pelatihan K3 Umum, Pelatihan Kader Norma Ketenagakerjaan (KNK) dan Penyediaan APD Jasa Konstruksi atau Perkebunan.

Pihaknya berharap kegiatan ini mampu mewujudkan sinergitas dan harmonisasi antara pemerintah, pemberi kerja dan pekerja dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja.
“Ke depan BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan promotif preventif yang dibutuhkan oleh pekerja sehingga hasilnya akan lebih berkualitas dan bermanfaat untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja,” tutup Roswita.
Pada kesempatan lainnya Mias Muchtar selaku Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Gambir menyampaikan “kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama berkolaborasi guna terus menerapkan dan melaksanakan kegiatan promotive preventif di tempat kerja masing-masing agar semuanya dapat terus produktif beraktifitas ekonomi secara aman”.
“Selain itu juga agar secara bersama-sama memberikan imbauan kepada masyarakat pekerja untuk segera mendaftar dan memastikan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja. Dan apabila terjadi risiko-risiko kerja maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan beragam manfaat yang bertujuan untuk dapat meringankan pekerja dan keluarganya baik dari sisi biaya perobatan di rumah sakit, manfaat langsung berupa pemberian bantuan uang tunai dan lain sebagainya” jelas Mias Muchtar.
“Ini merupakan bukti nyata dari hadirnya negara dan kepedulian pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja,” Ujar Mias Muchtar.
Sebagai penutup Mias Muchtar menyampaikan “BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JM), Jaminan Hari Tua (HJT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan semua program tersebut mempunyai beragam manfaat yang akan diberikan dan dirasakan kepada peserta yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi peserta dan keluarganya”.



