SERANG, (Persepsi.co.id) – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Banten untuk menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Kegiatan tersebut dikemas melalui Forum Group Discussion (FGD) di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (18/9/2026).
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari proses penyusunan RUU HPI yang melibatkan berbagai pihak guna memastikan substansi regulasi dapat menjawab kebutuhan hukum masyarakat dalam menghadapi hubungan keperdataan lintas negara.
Kegiatan diikuti Ketua Pansus RUU HPI Martin D. Tumbelaka bersama Anggota Pansus DPR RI, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, serta Plt. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tanti Fristianti. Turut hadir unsur Forkopimda, notaris, pengadilan, akademisi, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Ketua Pansus RUU HPI Martin D. Tumbelaka mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk mendengarkan secara langsung masukan dari para pemangku kepentingan di daerah. “Kita datang untuk mendengarkan masukan dari pemangku kepentingan. Ini sebagai bentuk hadirnya masyarakat dalam penyusunan undang-undang,” ujar Martin.
Menurutnya, partisipasi berbagai pihak diperlukan agar RUU HPI yang nantinya dihasilkan dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. HPI diperlukan untuk mengatur hubungan hukum antarindividu atau kelompok yang memiliki keterkaitan dengan negara lain, sekaligus memberikan perlindungan bagi WNI yang memiliki hubungan hukum dengan warga negara asing.
Kepala Kanwil Kemenkum Banten Pagar Butar Butar menyampaikan dukungan terhadap pembentukan RUU HPI. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut memiliki keterkaitan dengan pelayanan administrasi hukum umum, khususnya dalam hubungan hukum masyarakat Indonesia dengan warga negara asing.
“Kami di wilayah mendukung pembentukan undang-undang ini. Semoga dengan adanya UU ini dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat Indonesia yang berhubungan langsung dengan orang asing,” kata Pagar.
Pagar menambahkan, sebagai instansi vertikal Kementerian Hukum di daerah, Kanwil Kemenkum Banten akan terus mendukung penguatan pelayanan dan pembinaan hukum serta menjadi bagian dari sinergi dalam mendukung pembentukan hukum nasional yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyampaikan bahwa keberadaan UU HPI sangat diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki hubungan hukum dengan warga negara asing, baik dalam hubungan bisnis maupun keluarga.
Dari kalangan akademisi, Dosen Hukum Perdata Internasional Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Surya Anom menyampaikan bahwa RUU HPI dapat menjadi dasar yang lebih spesifik dalam mengatur persoalan hukum perdata internasional. Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi hakim maupun masyarakat yang melakukan aktivitas transnasional.
“UU HPI telah memberikan kepastian hukum atas dasar lex domicilii dan locus contractus bagi hakim dan setiap orang yang beraktivitas dalam transnational private,” jelas Surya Anom.
Senada, Dosen Hukum Universitas Pamulang Dodi Sugianto menyampaikan bahwa RUU HPI diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam penyelesaian hubungan perdata lintas negara, baik dalam bidang keluarga, kontrak, badan usaha, maupun investasi.
Menurut Dodi, keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan bagi kelompok rentan, serta mendukung daya saing Indonesia dalam menghadapi hubungan hukum lintas negara.
Berbagai masukan tersebut menjadi bagian penting dalam kunjungan kerja Pansus DPR RI. Melalui keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengadilan, notaris, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya, penyusunan RUU HPI diharapkan dapat menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian dalam penyelesaian perkara perdata yang mengandung unsur asing. (Humas Kemenkum Banten)


