TANGERANG, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper melakukan Penandatanganan Perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Selasa, 7 April 2026.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper Hazairin Hasan dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Puguh Raditya Aditama.
Saat ditemui, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper, Hazairin Hasan mengatakan kerjasama ini bertujuan meningkatkan kepatuhan Pemberi Kerja / Badan Usaha dalam melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan, guna meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kota Tangerang.
“Hari ini kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper melakukan Penandatanganan Perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Dimana kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Pemberi Kerja atau Badan Usaha dalam melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Hazairin.
Hazairin menambahkan bahwa kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan kesejahteraan para pekerja yang ada di wilayah Kota Tangerang.
“Dan tujuan kerjasama ini juga untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang akan dihadapi BPJS Ketenagakerjaan. Dimana nantinya, penanganan atau penyelesaiannya dikuasakan kepada teman-teman Kejaksaan Negeri Kota Tangerang selaku jaksa pengacara negara,” tambah Hazairin.
“Untuk itu, diharapkan dengan adanya kerjasama ini dapat meningkatkan perlindungan hak-hak tenaga kerja dan memastikan mereka mendapatkan manfaat yang optimal dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” harap Hazairin.



