KOTA TANGERANG, (Persepsi.co.id) – Pemerintah Kota Tangerang melaksanakan apel pagi dan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada tiga ahli waris pekerja. Senin, 04 Mei 2026.

Diketahui, ketiga penerima manfaat tersebut berasal dari kategori pekerja rentan yang didaftarkan melalui Dinas Sosial Kota Tangerang sebagai bagian dari program perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Adapun penyerahan santunan Jaminan Kematian tersebut diserahkan langsung oleh Walikota Tangerang Sachrudin bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batuceper Hazairin Hasan di Lapangan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Saat ditemui, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batuceper Hazairin Hasan mengatakan bahwa kegiatan apel bersama dan penyerahan santunan Jaminan Kematian tersebut sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan.

“Fokus utama kegiatan ini adalah mengantisipasi risiko sosial-ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian, khususnya bagi kelompok pekerja yang memiliki tingkat kerentanan tinggi dan keterbatasan akses perlindungan,” kata Hazairin.

Selain itu, Hazairin menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran publik bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan dasar yang harus diakses oleh seluruh lapisan pekerja.

“Dan penyerahan santunan Jaminan Kematian ini juga merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal,” ujar Hazairin.

Sementara itu, Walikota Tangerang Sachrudin mengapresiasi atas santunan yang diberikan. Ia mengaku bahwa santunan yang diberikan mampu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga setelah kehilangan tulang punggung.

“Dan kegiatan ini juga memberikan pemahaman yang lebih konkret mengenai urgensi perlindungan pekerja rentan,” ucapnya.

“Sehingga melalui kegiatan ini dapat memperkuat komitmen bersama untuk memperluas cakupan kepesertaan, sehingga risiko kecelakaan kerja dan kematian tidak lagi berdampak fatal terhadap kesejahteraan keluarga pekerja,” ungkapnya.