Jayapura, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Jayapura melakukan koordinasi Bersama Direktur Rumah Sakit Jiwa Abepura untuk membahas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tenaga kerja outsourcing di lingkup RSJ Abepura. “Kami melakukan koordinasi Bersama Direktur RSJ Abepura” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jayapura Sirta Mustakiem (5/11/2025).
Dia menjelaskan, koordinasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga meningkatkan cakupan kepesertaan khususnya pekerja outsourcing RSJ Abepura.
“Pekerja outsourcing RSJ Abepura juga memiliki risiko pekerjaan, maka dari itu kami mengajak untuk memiliki perlindungan jaminan sosial dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sirta.
Seluruh peserta baik itu peserta penerima upah atau bahkan seluruh masyarakat pekerja dalam mejalankan aktifitasnya, hingga pedagang dan petani, nelayan dan sebagainya yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika terjadi resiko akibat pekerjaannya akan dijamin oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan seluruh masyarakat pekerja mandiri dalam menjalankan aktifitasnya, baik selaku pedagang dan petani, nelayan, ojek dan sebagainya, dengan iuran minimal Rp16.800 per bulan setiap orangnya, sudah terlindungi ke dalam program jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.



