Jayapura, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Jayapura berkomitmen untuk terus meningkatkan kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan masyarakat yang ada di Jayapura. Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di wilayah Kota Jayapura.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jayapura, Sirta Mustakiem menyampaikan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini supaya pekerja termasuk relawan SPPG memahami pentingnya manfaat perlindungan dari jaminan kecelakaan kerja, yang meliputi perawatan, santunan, dan biaya pengobatan penuh untuk kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, yang memberikan santunan kematian, biaya pemakaman, dan beasiswa kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, sehingga mereka merasa aman dan nyaman dalam bekerja.
“Saya berharap melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan SPPG se wilayah Kota Jayapura juga dapat segera terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sehingga setiap relawan SPPG dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur Sirta.

Program MBG dijalankan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas di dapur umum serta dalam proses pendistribusian ke sekolah. Aktivitas ini, mengandung potensi risiko kerja yang perlu mendapat perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan sangat terbantu dan terlindungi dari resiko-resiko kerja salah satunya manfaat Jaminan Kematian yang diberikan sebesar Rp42 juta bagi ahli waris.
“Saya berharap ini menjadi perhatian pekerja dan pihak SPPG untuk agar dapat mendaftar diri untuk dilindungi melalui program BPJAMSOSTEK. Dengan adanya perlindungan tidak perlu khawatir dalam menjalani pekerjaan sehari-hari, karena jika terjadi resiko kecelakaan pada saat bekerja BPJS Ketenagakerjaan mengcover seluruh biaya pengobatan perawatan di rumah sakit tanpa batas biaya,”ungkap Sirta.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di SPPG pada program MBG tertuang pada perjanjian kerja sama antara Badan Gizi Nasional dan BPJS Ketenagakerjaan meliputi dua program kepesertaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan Iuran Rp16.800 per bulan dan per orang.



