SERANG, (Persepsi.co.id) – Memasuki usia ke-81, Kementerian Hukum menegaskan kembali orientasi kerja yang menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai ukuran utama keberhasilan pelayanan.

Pesan tersebut disampaikan dalam Upacara Peringatan Hari Pengayoman Ke-81 di Lapangan Upacara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Rabu (19/08/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, bertindak sebagai Inspektur Upacara sekaligus membacakan amanat tertulis Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Upacara diikuti oleh seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Banten.

Upacara diawali dengan pembacaan sejarah Kementerian Hukum oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus dan bertindak sebagai perwira Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tanti Fristianti.

Dalam amanatnya, Menteri Hukum menyampaikan apresiasi kepada seluruh mitra kerja Kementerian/Lembaga atas sinergi dan kolaborasi yang selama ini terbangun. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi modal penting dalam menghadirkan pelayanan hukum yang semakin berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Peringatan Hari Pengayoman Ke-81 juga menjadi momentum untuk kembali menegaskan hakikat keberadaan aparatur Kementerian Hukum. Keberhasilan organisasi tidak semata-mata diukur dari jumlah regulasi, program, maupun kegiatan yang dihasilkan, tetapi dari sejauh mana kehadiran negara dapat dirasakan masyarakat dalam bentuk kepastian, perlindungan, dan solusi.

“Jangan sampai ketika masyarakat datang membawa persoalan, kita justru menambah persoalan baru. Masyarakat tidak boleh dibiarkan berputar dari satu meja ke meja lain atau berlindung di balik birokrasi. Hukum harus hadir memberikan kepastian, perlindungan, dan solusi,” demikian pesan Menteri Hukum dalam amanat yang dibacakan Kakanwil.

Semangat tersebut kemudian ditegaskan melalui budaya kerja “PASTI Ada Solusi”. Prinsip ini menempatkan jajaran Kementerian Hukum sebagai bagian dari penyelesaian persoalan masyarakat, bukan sekadar pelaksana prosedur administratif.

Sejalan dengan perubahan kelembagaan, Kementerian Hukum terus diarahkan untuk membangun organisasi yang lebih sederhana dalam proses, cepat dalam pengambilan keputusan, kuat di wilayah, serta mudah diakses masyarakat. Pemanfaatan teknologi juga didorong untuk memangkas rantai birokrasi dan mempercepat pelayanan.

Secara khusus, Kantor Wilayah diharapkan mampu berperan sebagai problem solver yang memahami persoalan di daerah dan menyelesaikannya sesuai kewenangan. Jajaran di wilayah didorong untuk mempercepat proses yang dapat dipercepat, mempermudah layanan yang dapat dipermudah, menyelesaikan persoalan di wilayah apabila memungkinkan, serta memanfaatkan teknologi untuk memangkas birokrasi.

“Pastikan ketika masyarakat datang membawa masalah, mereka pulang membawa solusi. Itulah makna pengayoman yang harus kita hadirkan dalam pekerjaan sehari-hari,” tegas Pagar saat membacakan amanat tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum juga menyampaikan solidaritas dan keprihatinan kepada masyarakat di Nusa Tenggara Timur yang tengah menghadapi bencana. Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa pengayoman tidak hanya berkaitan dengan pelayanan administratif dan hukum, tetapi juga kepedulian terhadap masyarakat yang menghadapi kesulitan.

Menutup amanatnya, Menteri Hukum mengajak seluruh jajaran menjadikan peringatan Hari Pengayoman Ke-81 sebagai momentum untuk memberikan makna yang lebih nyata terhadap pengabdian. Masyarakat, menurutnya, tidak akan mengingat banyaknya rapat maupun dokumen yang dihasilkan, tetapi akan mengingat kehadiran negara ketika mereka membutuhkan kepastian, perlindungan, dan penyelesaian atas persoalan yang dihadapi.

Melalui momentum Hari Pengayoman Ke-81, Kanwil Kemenkum Banten menegaskan komitmennya untuk menerjemahkan semangat tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari: bekerja lebih cepat, memberikan pelayanan yang lebih mudah, serta memastikan kehadiran Kementerian Hukum benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Banten.